Proyek Sekolah Disdik Batam Disorot: Penimbunan Diduga Tanpa Izin Lengkap, Jalan Warga Rusak

 

BATAM  —  Jejakperistiwa.online.

Proyek penimbunan lahan di kawasan SMAN 27 Batam yang diklaim sebagai bagian dari pembangunan sekolah milik Dinas Pendidikan Kota Batam menuai sorotan tajam warga. Aktivitas cut and fill yang masih berlangsung itu tak hanya dipertanyakan legalitas izinnya, tetapi juga diduga telah menyebabkan kerusakan jalan aspal akses utama menuju sekolah.

Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan jalan mengelupas, retak, dan berlubang di sejumlah titik akibat lalu-lalang kendaraan berat proyek. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pelajar dan masyarakat sekitar.

“Kami dukung pembangunan sekolah, tapi jangan sampai izin tidak jelas dan jalan warga jadi korban,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Di lokasi terlihat alat berat masih beroperasi. Sebuah banner proyek terpasang menyebut kegiatan milik Pemko Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam, paket pekerjaan konstruksi pembangunan USB SMPN di Buliang Batam (penyiapan lahan) tahun anggaran 2025. Namun ironisnya, di lapangan tidak tampak papan plang proyek permanen yang memuat identitas lengkap kontraktor, nilai kontrak, serta masa pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa aktivitas penimbunan belum sepenuhnya transparan. Warga pun mempertanyakan apakah kegiatan cut and fill ini telah mengantongi izin teknis dan persetujuan lingkungan, mengingat dampaknya sudah nyata terhadap infrastruktur umum.

“Kami bukan menghambat proyek pemerintah. Justru kami ingin pembangunan sekolah ini berjalan baik, tapi kontraktornya harus terbuka soal izin dan tanggung jawab,” tegas warga lainnya.

 

Wajib Izin, Ada Sanksi Pidana

Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak lingkungan memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Sementara Pasal 109 mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

Pasal 61 mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang, dan

Pasal 69 mengancam pidana penjara sampai 3 tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi pelanggar.

Selain pidana, Pasal 76 UU 32/2009 memberi kewenangan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

Kontraktor Wajib Tanggung Jawab Jalan Rusak

Mengacu UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi wajib menjaga keselamatan dan dampak lingkungan pekerjaan. Jika terbukti menimbulkan kerusakan fasilitas umum, kontraktor wajib memperbaiki dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

“Kalau truk proyek yang bikin jalan hancur, ya harus diperbaiki. Jangan warga yang menanggung,” kata warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan penjelasan resmi terkait:

kelengkapan izin penimbunan dan dokumen lingkungan,

identitas kontraktor pelaksana di lapangan,

serta rencana perbaikan jalan akses yang rusak.

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar proyek pembangunan sekolah ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *