Sebulan Tanpa Kepastian, Perjanjian Damai Diduga Dikhianati: Korban, Truk Seruduk Avanza di Trimurjo–Metro Tempuh Jalur Hukum

 

Lampung Tengah — Kesepakatan damai yang semula diharapkan menjadi akhir dari kasus kecelakaan truk menyeruduk mobil Avanza di Jalan Raya Trimurjo–Metro, kini justru berujung konflik baru. Setelah berjalan lebih dari satu bulan, perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan dengan itikad baik, memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban.

Korban, FMN, menilai pihak pertama selaku pemilik truk, NRY, sengaja mengabaikan dan tidak menghormati isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Sikap yang dinilai terus mengulur-ulur waktu tanpa kepastian membuat kepercayaan korban runtuh sepenuhnya.

Perkembangan terakhir terjadi saat proses mediasi di Polsek Trimurjo pada Kamis siang, 9 April 2026, yang difasilitasi oleh kuasa hukum pihak pertama, Iwan Setiawan, SH. Dalam perundingan yang berlangsung alot selama berjam-jam, pihak kuasa hukum mencoba menawarkan solusi jalan tengah.

Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa opsi paling realistis adalah menjual mobil truk milik kliennya untuk kemudian digunakan membayar kerugian korban sebesar Rp100 juta. Menurutnya, langkah tersebut merupakan satu-satunya solusi untuk menghindari beban kerugian yang lebih besar.

“Saya sudah menyampaikan kepada klien bahwa jalan terbaik adalah menjual truk dan menyelesaikan kewajiban pembayaran sekitar seratus juta rupiah,” ujar Iwan Setiawan, SH Kamis siang di Polsek Trimurjo (9/4/26).

 

Ia juga menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada NRY, bahkan melalui komunikasi visual yang melibatkan NRY bersama anaknya berinisial DA, selaku pengemudi truk saat kejadian.

Namun, alih-alih mengambil keputusan cepat, pihak NRY justru meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk berpikir, sebagaimana disampaikan Iwan Setiawan melalui komunikasi telepon pada Minggu petang (12/4/26).

Bagi pihak korban, sikap tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa penyelesaian hanya sebatas wacana tanpa realisasi. Hingga memasuki satu bulan pasca kesepakatan damai, belum ada langkah konkret untuk memperbaiki kendaraan maupun mengganti kerugian.

“Kami sudah cukup bersabar. Tapi yang terjadi hanya janji dan penundaan. Tidak ada keseriusan,” tegas FMN dengan nada geram pada Senin, 13 April 2026.

 

Merasa dipermainkan dan dirugikan, FMN akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Adapun sejumlah dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan antara lain:

Dugaan penipuan, karena itikad baik yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

Dugaan pengrusakan, mengingat kendaraan dalam kondisi terparkir tetap mengalami tabrakan hingga rusak berat.

Dugaan perbuatan tidak menyenangkan, akibat sikap mengabaikan perjanjian yang berujung pada kerugian dan tekanan terhadap korban.

“Kami sangat kecewa. Sikap NRY seolah ingin menang sendiri tanpa memikirkan kerugian kami,” tutup FMN.

 

Kasus ini kini berpotensi memasuki ranah hukum pidana, sekaligus menjadi sorotan terkait pentingnya komitmen dan itikad baik dalam setiap perjanjian damai, agar tidak berujung pada konflik yang lebih besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *