Barito Timur — Bau busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025 yang diduga kuat tidak sekadar bermasalah, melainkan disulap menjadi ladang bancakan melalui praktik cashback miliaran rupiah.
Dugaan ini bukan isapan jempol. Seorang warga Barito Timur berinisial MADN secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, lengkap dengan data, kontrak, dan rincian transaksi yang mengundang tanda tanya besar.
“Anggaran daerah ini diduga tidak dikelola untuk kepentingan rakyat, melainkan menjadi ajang bagi-bagi keuntungan melalui cashback dealer. Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan kejahatan anggaran,” tegas MADN, Selasa (23/12/2025).
Anggaran Jumbo, Transparansi Nol Besar
Pengadaan mobil dinas yang menelan lebih dari Rp15,4 miliar uang rakyat dinilai sarat kejanggalan sejak awal. Prosesnya diduga tidak transparan, minim akuntabilitas, dan kuat dugaan telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan data LPSE:
Belanja kendaraan dinas bermotor perorangan: Rp3.992.400.000
Belanja kendaraan bermotor penumpang: Rp11.425.869.000
Total: Rp15.418.269.000
Namun fakta mencengangkan muncul ketika data kontrak dibedah.
Kontrak Tak Sinkron, Selisih Fantastis
Dari dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa:
PT Wira Megah Profitamas
Kendaraan penumpang: Rp10.235.200.000
(Hilux Rangga, Land Cruiser, Fortuner)
PT Wira Megah Profitamas
Kendaraan perorangan: Rp3.021.000.000
(10 unit Toyota Rush)
PT Srikandi Diamond Indah Motor
Kendaraan penumpang: Rp798.000.000
Total kontrak hanya Rp14.054.000.000.
Artinya, terdapat selisih anggaran Rp1.364.069.000 yang hingga kini tak jelas rimbanya.
Selisih ini dinilai bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi awal kebocoran anggaran.
Cashback Dealer: Modus Lama, Nilai Gila-Gilaan
Yang paling memicu kemarahan publik adalah dugaan cashback dari dealer kendaraan dengan nilai per unit yang tergolong brutal:
Toyota Rush: Rp67 juta/unit
Land Cruiser 300 VX: Rp20 juta/unit
Land Cruiser 300 GR: Rp20 juta/unit
Fortuner 2.8 GR 4×2: Rp70 juta/unit
Fortuner 4×4: Rp45 juta/unit
Hilux Rangga: Rp55 juta/unit
Jika dikalkulasi, total dugaan cashback disebut menyentuh angka miliaran rupiah.
“Ini bukan diskon resmi. Ini dugaan cashback gelap. Uang rakyat diduga diputar balik untuk keuntungan oknum,” ujar MADN lantang.
Potensi Pidana: Bukan Pelanggaran Biasa
MADN menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, mencederai asas transparansi, dan berpotensi kuat masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Ia mendesak Kejaksaan:
Membongkar seluruh dokumen pengadaan
Memeriksa pejabat terkait
Menelusuri aliran dana
Mengusut relasi dengan pihak dealer
Kejaksaan: Masuk Pidsus, Publik Tunggu Nyali Penegak Hukum
Saat dikonfirmasi, Kejari Barito Timur melalui Kasi Intelijen Sodiq Sukmana Hadi, SH, menyatakan laporan tersebut telah berada di Pidana Khusus (Pidsus).
“Laporan ada di Pidsus. Belum ada konfirmasi lanjutan, kemungkinan masih tahap pengumpulan data,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi ujian keberanian aparat penegak hukum. Publik kini menunggu:
apakah kasus ini akan dibongkar tuntas,
atau justru tenggelam di meja birokrasi.
Uang Rakyat Dipertaruhkan
Kasus ini bukan sekadar soal mobil dinas. Ini soal kepercayaan publik, marwah hukum, dan nasib uang rakyat Barito Timur. Jika dugaan ini dibiarkan, maka korupsi tak lagi sembunyi-sembunyi—ia justru dirayakan lewat anggaran resmi.
Rakyat menunggu jawaban.
Hukum diuji.
Dan Barito Timur kini berada di bawah sorotan tajam publik.
(Tim Lapangan)



