Terindikasi Tak Patuh Hukum, Pemkab Tubaba Mangkir Penuhi Putusan Pengadilan

Tubaba  —  Kesabaran Iwan Silado benar-benar mencapai titik akhir. Ia merasa dipermainkan dan diombang-ambing oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang hingga kini tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait ganti rugi tanah keluarganya yang digunakan untuk pembangunan SDN 1 dan SDN 2 Pagar Dewa.

 

Padahal, putusan MA yang telah inkrah sejak 2021 itu secara tegas mewajibkan Pemkab Tubaba membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar (satu miliar seratus juta rupiah).
Namun hingga hari ini, kewajiban itu masih diabaikan.

“Putusan pengadilan itu final. Tinggal dilaksanakan. Tapi Pemkab Tubaba seolah menganggap hukum bisa dinegosiasikan. Saya merasa benar-benar dipermainkan,” tegas Iwan, Kamis 11 Desember 2025.

Timeline Perkara Ganti Rugi Tanah SDN 1 & SDN 2 Pagar Dewa

Rasib almarhum adalah  orang tua Iwan Silado dan tanah miliknya digunakan Pemkab Tubaba untuk pembangunan dua gedung sekolah dasar.

2016 — 2018 mulai digugat di pengadilan negeri Tulang Bawang
2019 — Sengketa memasuki jalur hukum setelah upaya mediasi dinilai buntu.
2020 — Pengadilan Tinggi memenangkan ( M. Nasir bin Rasib adalah kakak kandung Iwan Silado bin Rasib ); pemkab mengajukan banding.
2021Mahkamah Agung menguatkan putusan. Pemkab Tubaba wajib membayar Rp 1,1 miliar. Putusan inkrah.
2021–2025 — Empat tahun berlalu. Pemkab terus mengulur waktu tanpa kepastian pembayaran.

Iwan: Pemkab Tidak Serius, Banyak Alasan, Banyak Lempar Tangan

Kemarahan Iwan memuncak pada kunjungannya ke kantor Pemkab Tubaba 9 Desember 2025. Di sana ia menemui Kabag Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugianto, S.H., M.H.
Namun, alih-alih memberikan kepastian, Budi justru dinilai menghindar dan melemparkan tanggung jawab.

“Dia itu ditunjuk langsung oleh Bupati untuk menyelesaikan perkara ini. Tapi ketika saya temui di ruang kerjanya, malah melempar saya ke Sekda. Sikap seperti ini membuktikan pemkab tidak konsisten sejak awal,” ujarnya.

 

Iwan menilai Pemkab Tubaba tidak hanya lamban, tetapi secara sadar mengulur-ulur pemenuhan putusan MA.
Ketidakkonsistenan ini membuatnya menuding pemkab tidak memiliki itikad baik dan justru mempermainkan proses hukum.

“Sudah jelas putusannya, nilai gantinya pun sudah ditetapkan. Tapi sejak 2021 selalu saja alasan baru. Mau sampai kapan mereka mangkir?” ucap Iwan menegaskan.

Siap Tempuh Gugatan Lanjutan

Karena merasa haknya terus terhambat oleh birokrasi, Iwan menegaskan dirinya siap kembali menggugat jika pemkab tak kunjung patuh.

“Kalau pemerintah daerah sendiri tidak patuh hukum, bagaimana rakyatnya diminta taat? Saya siap tempuh gugatan lagi. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.

Konfirmasi Pemerintah: Tetap Bungkam

Awak media telah berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi kepada Kabag Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugianto, S.H., M.H.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada informasi resmi, penjelasan, maupun tanggapan yang disampaikan oleh pihak Pemkab Tubaba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *