Bandar Lampung — Situasi memanas di Mapolda Lampung, Selasa (9/12), ketika puluhan debt collector dari berbagai perusahaan mitra finance yang tergabung dalam Asosiasi Profesional Collector Indonesia (APCI) memadati halaman kantor polisi. Mereka menuntut penegakan hukum tanpa kompromi setelah salah satu anggota mereka, Febri Sanjaya (25), dikeroyok brutal oleh puluhan pria tak dikenal saat menjalankan tugas resmi.
Insiden memalukan itu terjadi di bengkel ketok magic Barokah, Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB. Febri yang tengah menjalankan tugas penarikan unit Honda Jazz abu-abu metalik B 2198 KP dari debitur yang menunggak angsuran BCA Finance sejak 2016 tak sempat menjejakkan kaki dari mobil ketika sekelompok pria berbadan kekar langsung mengepung timnya.
Tanpa dialog, tanpa alasan, sekitar 30 pria berotot, berambut cepak, dan menggunakan masker merangsek mendekat lalu mengeroyok Febri secara membabi buta. Serangan mendadak ini berlangsung cepat dan sadis, sementara warga sekitar memilih menjauh karena kalah jumlah.
Ketua APCI Lampung sekaligus pemilik PT Abung Jaya Perkasa, Firdaus, meledak dalam kemarahan. Ia menyebut aksi para pelaku sebagai tindakan biadab yang melecehkan hukum.
“Kita hidup di negara hukum. Anggota kami bekerja sesuai prosedur jelas. Tapi tiba-tiba dikeroyok seperti hewan buruan. Ini murni aksi barbar dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Firdaus dengan nada tinggi.
Firdaus juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan sekali dua kali.
“Ini sudah kejadian ketiga. Polanya sama: mereka datang bergerombol, 30 sampai 50 orang, dan langsung menyerang. Kami curiga ada kelompok terorganisir di balik semua ini,” ujarnya.
APCI mendesak aparat kepolisian turun tangan cepat dan menunjukkan ketegasan negara.
“Kami meminta Polda Lampung bertindak cepat dan tegas. Bongkar siapa mereka. Negara tidak boleh kalah dari premanisme,” tegasnya.
Febri, yang mengalami luka akibat pengeroyokan, didampingi penasihat hukum Ali Nurdin, S.H., telah melaporkan insiden tersebut ke SPKT Polda Lampung. Laporan telah tercatat dengan nomor LP/B/916/XII/2025/SPKT/Polda Lampung, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP.
APCI bersama keluarga korban menuntut penyidik segera mengungkap identitas dan menangkap para pelaku. Mereka menegaskan bahwa tindakan brutal seperti ini tidak boleh dibiarkan tumbuh subur dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung.






