Lampung Tengah — Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, melontarkan pernyataan tegas terkait langkah Komisi I DPRD Lampung Tengah yang memanggil sejumlah pejabat untuk rapat dengar pendapat (RDP) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergantian empat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD
Lampung Tengah
Surat resmi Komisi I DPRD bernomor 172.7/367/Setwan.lV.l/DPRD/2026 telah dilayangkan kepada Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, guna menghadirkan Sekda, Inspektur, Plt. Kepala BKSDM, serta Kabag Hukum dalam RDP yang dijadwalkan berlangsung menyusul laporan dari Ormas Laskar Lampung Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Toni Satra Jaya, membenarkan agenda tersebut.
“Iya, kita undang beberapa pejabat terkait untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, besok,” ujarnya singkat, Senin (6/4/2026).
Menanggapi hal itu, Yunisa Putra menegaskan bahwa RDP tidak boleh sekadar menjadi formalitas tanpa hasil yang jelas. Ia meminta DPRD serius mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.
“Kalau dari hasil RDP nanti terbukti apa yang kami laporkan benar, saya mendesak DPRD menggunakan hak angketnya sebagai bentuk pengawasan terhadap eksekutif. Ini tidak boleh berhenti di seremoni,” tegas Yunisa.
Ia juga menekankan bahwa polemik pergantian empat Plt Kepala Dinas yang sempat menimbulkan kegaduhan publik harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“RDP ini harus benar-benar mengurai persoalan, bukan sekadar agenda formal. Publik menunggu kejelasan dan keberanian DPRD dalam menegakkan fungsi pengawasan,” pungkasnya Yunisa Putra.







