15 Bahu Eks Tanah Bengkok Trimurjo Dipersoalkan, Jangan Sampai Aset Pemkab Jadi “Lahan Kekuasaan” Pamong

Lampung Tengah — Sawah eks tanah bengkok Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan. Lahan yang sejak dahulu memiliki sejarah panjang sebagai tanah untuk menunjang kepentingan pemerintahan desa itu kini dipersoalkan setelah sebagian warga memanfaatkannya untuk menanam padi di luar musim tanam utama.

 

Persoalannya bukan semata soal siapa yang menggarap sawah.

 

Yang jauh lebih penting adalah siapa yang berwenang mengatur, siapa yang mendapatkan manfaat, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, dan apakah pengelolaan aset tersebut sudah benar-benar transparan.

 

Secara historis, tanah bengkok merupakan tanah yang dahulu disediakan untuk menunjang kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Ketika Desa Trimurjo berubah status menjadi kelurahan sekitar dekade 1980-an, pengelolaan aset tersebut kemudian berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Dalam perkembangannya, eks tanah bengkok tersebut tetap menjadi lahan produktif yang dimanfaatkan melalui mekanisme penggarapan. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh, sekitar 2012 penggarap memiliki kewajiban terkait kontribusi atau PAD.

 

Artinya, ini bukan tanah milik pribadi pamong. Ini menyangkut aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Perbup Lampung Tengah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Tanah Milik Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pengelolaan tanah daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, serta diarahkan agar tanah milik pemerintah daerah berdaya guna dan berhasil guna, termasuk dalam rangka meningkatkan PAD.

 

Maka pertanyaannya menjadi sederhana:

 

Apakah pengelolaan eks tanah bengkok Trimurjo selama ini sudah benar-benar terbuka?

 

Jangan Sampai Jabatan Berubah Menjadi “Hak Garap”

 

Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, eks tanah bengkok dalam praktiknya selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika pergantian lurah dan perangkat kelurahan.

 

Sumber tersebut menyebut, pembagian luas garapan dikaitkan dengan jabatan tertentu. Ia menyebut lurah mendapatkan sekitar 5 bau, sekretaris kelurahan dan ketua RW sekitar 2 bau, sementara kaum dan pemangku disebut sekitar 1 bau dan ili-ili sekitar seperempat bahu.

 

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan dengan dokumen resmi.

 

Namun jika benar terdapat pembagian penguasaan berdasarkan jabatan, maka pertanyaan publik menjadi sangat serius:

 

Apa dasar hukumnya?

 

Siapa yang menetapkan?

 

Apakah ada surat keputusan?

 

Apakah tercatat sebagai mekanisme resmi pemanfaatan aset daerah?

 

Dan berapa kontribusi yang masuk ke kas daerah?

 

Jangan sampai aset pemerintah justru berubah menjadi semacam “fasilitas jabatan” yang berpindah tangan setiap kali terjadi pergantian lurah atau perangkat.

 

Sebab ketika seseorang dimutasi, jabatan berakhir atau berpindah tempat, aset pemerintah tetap menjadi aset pemerintah.

 

Kejaksaan Pernah Soroti Tanah Bengkok dan Eks Tanah Bengkok

 

Persoalan ini semakin relevan karena Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada Juli 2025 pernah menggelar pembinaan masyarakat taat hukum di Balai Kelurahan Trimurjo dengan tema anti korupsi pengelolaan tanah bengkok dan eks tanah bengkok untuk mendukung ketahanan pangan.

 

Kegiatan tersebut melibatkan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan para penggarap eks tanah bengkok dari wilayah Kecamatan Trimurjo.

 

Pesannya jelas: tanah bengkok dan eks tanah bengkok bukan perkara sepele.

 

Pengelolaannya harus tertib, transparan dan tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan.

 

Karena itu, munculnya kembali polemik penggarapan di Trimurjo patut menjadi perhatian pemerintah.

 

Agustus Tidak Ada Jatah Gadu, Warga Mulai Menggarap

 

Persoalan terbaru muncul sejak Agustus 2026.

 

Informasi yang dihimpun menyebut tidak terdapat jatah garapan gadu seperti periode sebelumnya. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan sebagian masyarakat yang tidak memiliki sawah untuk mencoba menanam padi di lahan yang masih kosong.

 

Dari informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 15 bau lahan yang mulai digarap masyarakat maupun perangkat kelurahan.

 

Bagi masyarakat kecil, kesempatan tersebut dipandang sebagai adu nasib.

 

Kalau berhasil, mereka mendapatkan hasil.

 

Kalau gagal, puso, dimakan tikus, diserang burung pipit atau kekurangan air, kerugian ditanggung sendiri.

 

Mereka tidak meminta pemerintah menjamin panen.

 

Mereka tidak meminta pemerintah memberikan modal.

 

Mereka hanya ingin menumpang memanfaatkan lahan yang masih menganggur sampai musim tanam rendeng 2026/2027.

 

Sudah Temui Lurah, Tanam Padi “Nekat” Siap Biaya Besar

 

Salah satu warga, Suher Marta, mengaku telah menemui Lurah Trimurjo ketika berada di kantor Kecamatan Trimurjo.

 

Menurut keterangannya, maksud kedatangannya adalah membicarakan rencana menanam padi secara nekat di lahan yang masih kosong.

“Ya saya sudah menemui lurah Trimurjo dan ada camat. Tanam padi nekat banyak biaya karena saat irigasi Punggur Utara dikeringkan, para penggarap harus menyedot air dengan Alkon. Sementara kita ketahui bersama, selain musim panas atau kemarau, musuh petani adalah tikus dan burung pipit,” ujarnya.

 

Kepada awak media pada Minggu malam (6/9/2026) Suher Marta menyatakan dengan tegas bahwa dirinya siap berbagi apabila usaha tanam tersebut berhasil.

“Kalau berhasil tanam padi nekat saya siap berbagi dengan lurah Trimurjo seikhlasnya,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa masyarakat memahami risiko.

 

Mereka siap keluar modal. Siap membeli bahan bakar. Siap menyewa atau menggunakan pompa. Siap menghadapi hama. Dan siap menanggung kerugian apabila gagal.

 

Lalu mengapa lahan yang masih kosong harus menjadi sumber polemik?

 

Sudah Dibajak, Malah Dibiarkan Berumput

 

Yang lebih menyakitkan bagi penggarap, terdapat warga yang mengaku sudah hampir siap menanam tetapi akhirnya tidak dapat melanjutkan penggarapan.

“Ya jujur saja saya kecewa karena sudah siap tanam dan digagalkan oleh perangkat kelurahan,” ungkapnya.

 

Menurut sumber lain, terdapat setidaknya dua lokasi yang sudah dipersiapkan untuk ditanami, tetapi akhirnya tidak dilanjutkan hingga lahan kembali ditumbuhi rumput.

 

Kalau benar demikian, ini bukan lagi sekadar persoalan siapa mendapatkan sawah. Ini sudah menyentuh soal bagaimana aset pemerintah dimanfaatkan.

 

Lahan kosong.

 

Petani ingin bekerja.

 

Petani siap menanggung risiko.

 

Namun lahan justru dibiarkan kembali menjadi rumput.

 

Bukankah tanah pemerintah seharusnya dioptimalkan manfaatnya, sesuai aturan?

 

Empat Bahu Disebut Tidak Diggarap, Mengapa Tidak Diberikan Kesempatan?

 

Informasi lain menyebut sekitar 4 bahu yang disebut berada dalam penguasaan Ketua RW 1 dan RW 5 juga belum digarap.

 

Seorang warga mengaku telah menanyakan langsung kepada ketua RW mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut.

“Saya sudah temui ketua RW dan katanya akan digarap sendiri,” ujarnya.

 

Namun hingga informasi tersebut diperoleh, lahan itu disebut belum juga digarap.

“Kalau tidak digarap juga, kan mubazir,” tambahnya.

 

Keterangan ini tentu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut.

 

Tetapi pertanyaan publik tetap sah diajukan:

 

Jika lahan belum dimanfaatkan, sementara ada masyarakat yang tidak mempunyai sawah dan siap menanggung seluruh risiko untuk menanam, mengapa tidak dibuka mekanisme pemanfaatan yang jelas dan adil?

 

Jangan Jadikan Eks Bengkok sebagai Warisan Jabatan

 

Warga mengaku kecewa apabila perangkat kelurahan justru bersikap tertutup terhadap masyarakat yang ingin menumpang menggarap.

 

Masyarakat menilai perangkat kelurahan seharusnya memahami kondisi warga kecil yang tidak memiliki sawah.

“Spekulasi garap sawah di luar musim, kami berniat menggarap. Siapa tahu berhasil walaupun penuh risiko,” tegas seorang penggarap.

 

Pesannya keras:

 

Jangan sampai pamong terlalu lama berada di suatu posisi hingga muncul perasaan bahwa eks tanah bengkok merupakan bagian dari hak pribadi.

 

Jabatan bisa berganti.

 

Lurah bisa dimutasi.

 

Seklur bisa dipindahkan.

 

Kasi bisa bergeser.

 

Staf bisa berubah.

 

RW bisa berganti.

 

Tetapi tanahnya tetap milik pemerintah.

 

Karena itu, tidak boleh ada perasaan bahwa siapa yang sedang memegang jabatan otomatis menjadi pemilik atau penguasa mutlak atas lahan.

 

Pemkab Lampung Tengah Harus Buka Data

 

Polemik ini seharusnya menjadi momentum Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melakukan evaluasi.

 

Bukan hanya menjelaskan siapa yang boleh menggarap, tetapi juga membuka:

 

– status aset masing-masing bidang eks tanah bengkok;

– luas keseluruhan lahan;

– daftar penggarap;

– dasar penentuan penggarap;

– dasar penentuan luas garapan;

– masa penggarapan;

– besaran kontribusi atau PAD;

– bukti pembayaran;

– mekanisme apabila lahan tidak digarap;

– serta kewenangan lurah dan perangkat dalam menentukan pemanfaatan.

 

Buka semuanya. Jangan ada wilayah abu-abu.

 

Sebab semakin tertutup mekanismenya, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan.

 

Lurah Trimurjo Belum Menjawab Substansi Konfirmasi

 

Media telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Lurah Trimurjo, Andri Gunarsa, mengenai informasi bahwa Suher Marta telah menemui dirinya dan membicarakan rencana tanam padi nekat di lahan eks tanah bengkok.

 

Andri Gunarsa menjawab singkat:

“Ya Pak, sudah diobrolkan”, katanya. Selasa, 8/9/26.

 

Ketika ditanyakan mengenai kesepakatan sebenarnya dan apakah masyarakat diperbolehkan menumpang menggarap lahan yang menganggur, Andri menyampaikan:

“Besok kalau ada sela kita ngobrol di Balai, Pak 🙏”, jawabnya lurah Trimurjo kepada awak media.

 

Media kemudian kembali mempertanyakan informasi mengenai warga yang disebut sudah membajak lahan tetapi akhirnya tidak diperbolehkan melanjutkan penggarapan, termasuk lahan yang disebut berada dalam penguasaan RW 1 dan RW 5.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Trimurjo belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan tersebut.

 

Konfirmasi tersebut tetap terbuka untuk dilengkapi agar pemberitaan mengenai pengelolaan eks tanah bengkok Trimurjo dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

 

Berbagi Itu Indah, Tapi Aset Pemerintah Harus Jelas

 

Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.

 

Mereka meminta kesempatan untuk bekerja.

 

Jika lahan kosong dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, mengapa tidak diberikan ruang kepada masyarakat yang tidak memiliki sawah?

 

Jika ada aturan yang melarang, tunjukkan aturan tersebut.

 

Jika harus membayar kontribusi, tetapkan secara transparan.

 

Jika harus melalui mekanisme tertentu, jelaskan mekanismenya.

 

Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak.

 

ASN dan perangkat kelurahan juga diingatkan agar tidak terlalu fokus pada urusan garapan.

 

Tugas utama mereka adalah mengabdi, melayani dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

 

Sebab setiap gerak-gerik aparatur di kelurahan tetap berada dalam sorotan masyarakat, LSM dan wartawan.

 

Semakin sensitif persoalannya, semakin besar pula tuntutan transparansinya.

 

Dan pesan warga sangat jelas:

“Berbagi itu indah. Kalau masyarakat yang tidak punya sawah ingin menumpang bertanam dan siap menanggung untung-rugi sendiri, jangan justru dibuat gaduh. Pamong jangan merasa memiliki aset yang bukan miliknya. Jabatan adalah amanah, bukan tiket menguasai sawah pemerintah”, pungkasnya.

 

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Apakah 15 bau eks tanah bengkok itu akan menjadi lahan produktif untuk masyarakat, atau justru terus menjadi sumber polemik setiap kali lurah dan perangkat kelurahan berganti?

 

Jawabannya harus diberikan secara terbuka.

 

Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar sawah. Yang dipertaruhkan adalah transparansi pengelolaan aset pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *