METRO — Dugaan pelanggaran disiplin dan etika oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali menjadi sorotan. Oknum yang disebut berinisial AP, yang diketahui bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, diduga terlibat hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya hingga disebut telah memiliki seorang anak perempuan.
Persoalan tersebut dinilai bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan telah menyentuh ranah etika, disiplin aparatur negara, serta citra institusi pemerintahan apabila terbukti benar berdasarkan pemeriksaan dan keputusan pejabat yang berwenang. Sorotan itu disampaikan Ketua DPD Lampung Ormas Bidik, Raden Sentot Alibasyah, Jumat siang, 11 September 2026.
Sentot menegaskan, sebagai aparatur sipil negara, setiap PNS terikat oleh aturan kedisiplinan, kode etik, serta kewajiban menjaga kehormatan diri dan institusi tempatnya bekerja.
“Kalau dugaan tersebut benar dan terbukti melalui pemeriksaan resmi, tentu tidak bisa dibiarkan. Pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan sampai perilaku seorang oknum kemudian mencoreng nama baik seluruh aparatur dan institusi Pemerintah Kota Metro,” tegas Sentot.
Menurutnya, dugaan hubungan di luar perkawinan yang sah harus dilihat secara serius apabila menyangkut seorang PNS. Terlebih, informasi mengenai persoalan tersebut disebut telah berkembang di tengah masyarakat dan sebelumnya juga telah disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Metro.
Sentot juga menyoroti informasi mengenai dugaan ketidakhadiran oknum tersebut dalam menjalankan tugas kedinasan. Namun, ia meminta Pemkot Metro melakukan verifikasi secara objektif terhadap informasi tersebut melalui data kehadiran, kinerja, serta pemeriksaan internal.
“Jangan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran disiplin, periksa secara resmi. Kalau terbukti, berikan sanksi yang setimpal. Pemerintah jangan terkesan tutup mata,” ujarnya.
Desak Pemkot Metro Bertindak, Bukan Diam
Sentot merujuk pada ketentuan disiplin PNS dan aturan mengenai larangan hidup bersama atau melakukan hubungan layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah. Ia meminta Pemkot Metro memastikan terlebih dahulu dasar hukum yang tepat dan ketentuan terbaru yang berlaku sebelum menjatuhkan sanksi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemkot Metro untuk menunjukkan bahwa disiplin aparatur bukan sekadar slogan.
“PNS itu memiliki sumpah dan tanggung jawab moral kepada negara dan masyarakat. Karena itu, ketika ada dugaan pelanggaran serius, mekanisme pemeriksaan harus berjalan. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap oknum aparatur,” kata Sentot.
Ia menambahkan, Ormas Bidik memosisikan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil dan sosial kontrol yang memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Ormas adalah mitra pemerintah sekaligus bagian dari kontrol sosial. Kami tidak ingin mencampuri kewenangan Pemkot. Tetapi kami punya hak untuk mempertanyakan dan mendorong agar persoalan yang menyangkut aparatur negara ditangani secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Siap Geruduk Instansi Jika Tak Ada Tindakan
Sentot bahkan menyatakan pihaknya akan mendatangi instansi terkait apabila dalam waktu dekat tidak terlihat adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Metro dalam menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah itu bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendesak pemerintah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.
“Kalau Pemkot Metro masih diam dan tidak ada kejelasan, kami siap datang ke instansi terkait untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganannya. Kami ingin semuanya terang. Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan,” tandasnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap dugaan pelanggaran etik dan disiplin aparatur harus dilakukan secara adil, objektif, serta berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Intinya sederhana, jangan ada pembiaran. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan. Jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran berat, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Sentot.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan dan pernyataan pihak yang melakukan desakan. Kebenaran materi dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat/pihak berwenang untuk memeriksa dan membuktikannya. Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Andi Prasetyo maupun Pemerintah Kota Metro sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.







