29 LUKA TUSUK MENGANGA DI TUBUH KORBAN! POLISI BONGKAR DUGAAN PEMBUNUHAN BERENCANA DAN CURAS DI LAMPUNG TIMUR

LAMPUNG TIMUR – Bukan sekadar pembunuhan. Polisi mengungkap dugaan aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Fakta hasil autopsi membuat kasus ini kian mengerikan: tubuh korban ditemukan dengan 29 luka tusuk. Hari Selasa, 15 September 2026, polisi membeberkan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers.

Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polres Lampung Selatan bergerak memburu para tersangka setelah perkara tersebut terungkap. Resmob TEKAB 308 Presisi bersama Dit Intelkam Polda Lampung dan jajaran Polres Lampung Timur melakukan pengejaran hingga ke wilayah Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni RP (26) dan NH (39), keduanya warga Kecamatan Sukadana.

DIBUNTUTI DARI LOKASI JUALAN, BERAKHIR DI RUMAH

Menurut keterangan penyidik, dugaan aksi tersebut bukan terjadi secara spontan. Para tersangka diduga telah menyusun rencana untuk menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban.

Salah satu tersangka terlebih dahulu menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya bertemu.

Pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian pulang ke rumah menggunakan mobil. Polisi menyebut kedua tersangka mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di rumah, kedua tersangka diduga ikut masuk. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R diduga langsung menyerang menggunakan pisau jenis garpu.

“Saat korban sedang tertidur di sofa ruang tengah, tersangka R langsung menyerang dan menusuk perut korban secara bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu,” kata Iksir.

 

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, polisi menyebut tersangka N diduga menutup mulut korban, sementara tersangka R kembali melakukan penusukan.

Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Hasil autopsi kemudian mengungkap 29 luka tusuk pada tubuh korban.

HENDAK KABUR LEWAT BAKAUHENI, TERSANGKA DICIDUK

Usai mengantongi informasi keberadaan para tersangka, polisi langsung bergerak.

Salah satu tersangka yang disebut bernama Riki diduga berusaha melarikan diri menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Namun pelariannya terhenti.

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka sebelum meninggalkan wilayah Lampung.

Dalam proses penangkapan, polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan aktif yang dinilai mengancam keselamatan petugas.

“Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif yang mengancam keselamatan petugas, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Iksir.

 

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka lainnya, Nur Hidayat, di kediamannya di Desa Sukadana Tengah.

XPANDER, EMAS HINGGA PISAU DIDUGA TERKAIT PERKARA

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya satu unit Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana, satu bilah pisau jenis garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang serta dokumen kendaraan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Penyidik juga masih mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta bagaimana penguasaan kendaraan dan barang berharga milik korban terjadi.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

Ancaman pidana terhadap pasal yang diterapkan tersebut tergolong berat, termasuk pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Kasus ini kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara utuh apa motif di balik aksi tersebut, siapa melakukan apa, dan bagaimana seluruh rangkaian peristiwa hingga korban ditemukan meninggal dengan 29 luka tusuk.

Catatan Redaksi: Identitas dan status hukum para tersangka disajikan berdasarkan keterangan kepolisian. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *