Dalam Sehari, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Amankan Dua Tersangka Cabul

banner 468x60

Lampung Tengah —  Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Dalam sehari, Polisi berhasil mengamankan dua tersangka cabul yang terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai dan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa ada dua perkara yang berhasil diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng terkait pencabulan terhadap anak.

Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang buruh inisial PJ (21) warga Terusan Nunyai dan FK (21) warga Trimurjo Lampung Tengah.

Menurut Kasi Humas, tersangka PJ asal Kecamatan Terusan Nunyai tersebut diduga telah menggagahi seorang anak dibawah umur sebut saja Bunga (16).

Peristiwa pilu yang dialami Bunga (bukan nama asli) terjadi di bulan Juli 2024, disebuah rumah kosong, PJ berhasil merampas kesucian korban.

“Setiap hari libur, tersangka selalu mengajak korban ke rumah kosong. Dengah segala bujuk rayu, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, hingga korban hamil 7 bulan”, kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Jumat (7/3/25).

Terungkapnya kasus tersebut, lanjutnya, saat kedua orang tua korban curiga melihat berbagai perubahan pada anaknya.

Setelah diceritakan oleh korban, orang tua Bunga pun melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Senin (17/2/25).

“Berbekal laporan dari orang tua korban, tersangka PJ, seorang buruh harian lepas itu berhasil dibekuk Polisi saat berada di areal perkebunan pisang PT GGP, Lampung Tengah”, imbuhnya. Rabu, 05/03/2025.

Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, juga dihari yang sama berhasil mengamankan tersangka cabul berisinial FK (21) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Buruh serabutan tersebut diamankan Polisi atas laporan telah merudapaksa seorang gadis ABG sebut saja Mawar (16).

Kasi Humas menjelaskan, pertemuan antara tersangka dengan korban bermula saling sapa melalui media sosial (Medsos).

“Tersangka dan korban sering kirim chat, sehingga keduanya sepakat bertemu, pada 23 Januari 2025”, kata Kasi Humas.

Adapun modus FK yakni dengan mengajak korban berkeliling Kampung selanjutnya merayu korban namun sempat ditolak.

“Dengan segala bujuk rayu dan rayuan gombal, akhirnya tersangka membelokan motornya kearah kebun singkong, disanalah FK berhasil melakukan pencabulan terhadap mawar”, terangnya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasi Humas, karena korban 3 tiga hari tidak pulang kerumah. Sedangkan ponselnya juga tidak aktif, sehingga orang tua korban yang khawatir melakukan pencarian.

“Singkat cerita, korban pun berhasil ditemukan dirumah tersangka. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan FK ke unit PPA”, ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Lampung Tengah mengajak semua pihak, terutama para orang tua untuk terus meningkatkan perhatian dan memperketat pengawasan, agar anak-anak kita tidak terjun ke dalam pergaulan bebas. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *