Penyalahgunaan Narkotika, 2 Warga Lamtim Ditangkap Polisi

banner 468x60

Lampung Timur  —  Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Timor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timur mengatakan, kedua pelaku berinisial RD (19) warga desa Rajabasa Kecamatan Labuhan Ratu dan A (22) warga desa Sumberjo Kec. Way Jepara.

Berawal dari Laporan masyarakat terkait adanya indikasi Warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Menanggapi Laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial RD (25 ) dan A (26) Warga Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip Narkotika jenis sabu, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 2 unit HP, dan 1 buat kaca pirex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tentang 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polres Lampung Timur akan terus melakukan penindakan terhadap Penyalahgunaan Narkotika.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan Narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Timur Selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *