Lampung Tengah – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam melindungi tenaga kerja kian nyata. Rabu (1/10/2025), Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Siger Mas, Lantai IV Sekretariat Daerah setempat.
MoU ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas jaminan sosial bagi para pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal.
“Perlindungan tenaga kerja adalah hak semua orang. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin memastikan setiap pekerja di Lampung Tengah merasa aman dan terlindungi dalam bekerja,” ujar Bupati Ardito.
Dengan adanya kerja sama ini, pekerja Lampung Tengah akan mendapatkan manfaat perlindungan dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah akan terus bersinergi agar program ini tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kalau tenaga kerja terlindungi, maka mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Pada akhirnya, ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah secara keseluruhan,” tambahnya.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak perlindungan sosial di daerah, terutama bagi pekerja informal yang selama ini sulit terjangkau program jaminan.
Kerja sama Pemkab Lampung Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi role model bagi daerah lain dalam membangun iklim kerja yang lebih adil dan sejahtera.