LAMPUNG TIMUR – Warga Desa Sukadana digemparkan dengan ulah seorang pria bejat berinisial ST (38) yang tega melakukan aksi tak senonoh bak adegan film kriminal. Demi melampiaskan nafsu setannya, ST nekat memanjat pagar, merayap ke atap rumah korban, hingga menjebol asbes kamar mandi untuk masuk ke dalam rumah pada Senin (29/9/25) dini hari.
Korban yang tengah terlelap sontak terbangun ketika mulutnya disekap dan tubuhnya dipaksa tunduk pada ancaman sebilah clurit. Tanpa ampun, pelaku menyeret suasana malam menjadi teror mencekam.
Ancaman maut “akan dibunuh bila berteriak” membuat korban hanya bisa pasrah. Usai beraksi, pelaku bahkan sempat meninggalkan pesan menakutkan agar korban bungkam.
Namun, keberanian korban melaporkan kejadian ini patut diacungi jempol. Dengan tangis pilu, ia menceritakan segalanya kepada orang tua yang langsung meneruskan laporan ke Polres Lampung Timur. Tak butuh waktu lama, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi 308 bersama Unit PPA Satreskrim berhasil membekuk ST pada Kamis (2/10/25) tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita daster korban, hasil visum, dan sebilah badik sepanjang 33 cm yang digunakan untuk mengancam.
Kepada penyidik, ST mengakui perbuatannya tanpa rasa malu sedikit pun.
Kini, pria bejat itu meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Masyarakat berharap, hukum benar-benar ditegakkan seberat-beratnya, agar Lampung Timur tidak lagi ternoda oleh kelakuan setan berbaju manusia seperti ST.