Metro — Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanton, S.H., M.H., kembali menunjukkan ketegasannya dalam dunia penegakan hukum. Dalam pelatihan resmi yang digelar di Polres Metro pada Rabu (11/12/2025) pukul 09.00 WIB, ia memaparkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional dengan penekanan pada perubahan norma pidana yang wajib dipahami jajaran kepolisian.
Edi Ribut Harwanton menuturkan bahwa pembaruan hukum pidana menuntut aparat penyidik bekerja semakin presisi, akuntabel, dan selaras dengan prinsip keadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berpijak pada perlindungan hak tersangka maupun korban, terutama dalam kerangka KUHP dan KUHAP baru.
Salah satu poin yang paling ditekankan adalah Pasal 412 KUHP tentang Kohabitasi (Hidup Bersama), pasal yang belakangan kerap disalahartikan publik. Edi menerangkan secara tegas bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan, dan hanya dapat diproses apabila laporan disampaikan pihak yang berwenang: pasangan sah, orang tua, atau anak kandung.
“Jika tidak ada pengaduan dari pihak yang berhak, maka penindakan pidana tidak dapat diterapkan. Masyarakat tidak bisa bertindak semaunya, apalagi melakukan eigenrichting atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Dalam sesi materi, Edi juga membedah pasal-pasal krusial yang sering menjadi rujukan petugas di lapangan. Ia memaparkan contoh kasus, alur prosedur, serta titik-titik rawan kesalahan dalam penyidikan, penangkapan, hingga penyusunan berkas perkara. Peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait problematika nyata yang kerap dihadapi dalam tugas sehari-hari.
Kapolres Metro memberikan apresiasi atas pelatihan ini, sembari menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP adalah fondasi bagi profesionalitas Polri dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan sesi evaluasi dan tanya jawab yang berlangsung konstruktif. Pelatihan ini diharapkan memperkuat implementasi KUHP–KUHAP secara konsisten dan tanpa kompromi di lingkungan Polres Metro.
Red.







