Tubaba — Sikap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menuai sorotan tajam. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kewajiban pembayaran ganti rugi Rp1,1 miliar kepada keluarga Iwan Silado bin A. Rasib hingga kini belum juga direalisasikan. Ironisnya, Bupati Tubaba Ir. H. Novriwan Jaya, S.P. dan Kepala Bagian Hukum Budi Sugianto, S.H., M.H., justru terkesan memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.
Iwan Silado mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali menempuh jalur persuasif. Ia bahkan mengaku sudah bertemu langsung dengan Bupati di Rumah Dinas. Dalam pertemuan tersebut, persoalan pembayaran ganti rugi diarahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Tubaba. Namun, janji penyelesaian yang disampaikan tidak pernah terealisasi.
“Kami sudah menunggu terlalu lama. Janjinya akan dianggarkan, tapi tak pernah jelas. Ini bukan sekadar soal uang, ini soal martabat dan kepastian hukum,” ujar Iwan Silado, Senin (15/12/2025).
Sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanah seluas 5.000 meter persegi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, yang selama puluhan tahun digunakan untuk SDN 1 dan SDN 2 Pagar Dewa, dinyatakan sah milik Penggugat. Pemerintah daerah diwajibkan memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp1.100.000.000, yang dibebankan melalui APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan, tidak pernah terbukti adanya jual beli tanah sebagaimana diklaim pihak pemerintah. Fakta persidangan justru menguatkan bahwa tanah tersebut hanya dipinjam pakai untuk kepentingan pendidikan, tanpa pernah ada pelepasan hak dari pemilik sah.
Sejumlah saksi, dokumen desa, hingga keterangan ahli menyatakan bahwa klaim kepemilikan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalil-dalil tergugat pun dinilai tidak terbukti, sementara bukti yang diajukan pihak penggugat dinyatakan sah dan meyakinkan.
Meski demikian, hingga kini Pemkab Tubaba belum menunjukkan itikad menjalankan amar putusan. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada tenggat waktu pembayaran, dan tidak ada kepastian bagi keluarga pemilik lahan.
Sikap diam aparat pemerintah daerah ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan seharusnya menjadi perintah yang wajib dilaksanakan, bukan diabaikan dengan alasan birokrasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan pernyataan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak berhenti pada palu hakim, melainkan diuji pada keberanian pemerintah menjalankan putusan hukum secara bertanggung jawab.






