Respons Kilat 110, Polres Pesawaran Hantam Spesialis Perampasan Jalan Lintas Sumatera: Pelaku Pemerasan Dibekuk Tanpa Ampun

 

Pesawaran – Kejahatan jalanan kembali dihantam tegas aparat. Berkat respons cepat layanan darurat 110 Polri, jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil membongkar dan menangkap pelaku perampasan serta pemerasan yang selama ini meresahkan pengguna Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Minggu, 11/01/2026.

Peristiwa kejahatan itu terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, di Jalan Bumiagung, sekitar SPBKB AKR Tegineneng, saat korban bernama Guntur mengalami mogok kendaraan. Dalam kondisi rentan, korban justru menjadi sasaran perampasan dan pemerasan oleh pelaku yang memanfaatkan situasi.

 

Laporan korban langsung masuk melalui Call Center 110 Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke jajaran Polres Pesawaran. Tanpa menunggu waktu lama, aparat bergerak cepat.

 

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng berkolaborasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, melakukan penyelidikan intensif, pemetaan lokasi, penelusuran jejak pelaku, serta pengumpulan keterangan saksi di lapangan.

 

Hasilnya, setelah empat hari pengejaran, pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Mesuji akhirnya dibekuk tanpa perlawanan saat kembali ke rumahnya. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui bukan pemain baru, melainkan spesialis perampasan dan pemerasan yang telah berulang kali beraksi dan menjadi target kepolisian karena banyaknya laporan masyarakat.

“Begitu laporan masuk lewat 110, kami langsung bergerak. Pelaku ini sudah sering beraksi dan sangat meresahkan. Walau sempat kabur, tim tidak berhenti. Saat pelaku kembali, langsung kami amankan,” tegas BRIPKA Bahrun Ilmi.

 

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata kehadiran dan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran. Begitu laporan diterima melalui 110, kami perintahkan Reskrim bergerak cepat. Pelaku ini spesialis dan sudah berulang kali beraksi,” tegas Kapolres.

 

Kapolres juga menekankan bahwa optimalisasi layanan 110 akan terus diperkuat sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor melalui layanan 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 482 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Pesawaran kembali menegaskan komitmen kerasnya dalam memberantas kejahatan jalanan, sekaligus membuktikan bahwa Polri Presisi hadir cepat, tegas, dan tanpa kompromi demi menjamin rasa aman masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *