Lampung Timur — Dugaan tindak pidana penipuan bernilai ratusan juta rupiah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Timur. Laporan tersebut diterima aparat kepolisian pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, menandai dimulainya proses hukum atas kasus yang diduga merugikan korban hingga Rp129.000.000.
Laporan pengaduan ini diajukan oleh Kantor Hukum ADIL BANGSA YUSTISIA melalui kuasa hukumnya Tri Agus Wantoro, S.H, seorang advokat yang berkantor di Jalan Raya Budi Utomo Nomor 5, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Brigpol Ahmad Denny Saputra, S.H, anggota piket Reserse Kriminal Polres Lampung Timur, dan tercatat secara resmi dalam Tanda Penerimaan Surat Pengaduan tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam laporan itu disebutkan, dugaan tindak pidana penipuan dialami oleh Idawati, yang mengaku mengalami kerugian materiil sebesar seratus dua puluh sembilan juta rupiah akibat perbuatan seseorang yang dilaporkan. Peristiwa ini kini tengah didalami aparat kepolisian untuk memastikan unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum pihak terlapor.
Jeratan Hukum: Pasal Penipuan dalam KUHP Baru
Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara sederhana, Pasal 492 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan, yakni perbuatan seseorang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau nama palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga membuat korban menyerahkan harta, uang, atau hak miliknya.
Jika seseorang berbohong atau merekayasa keadaan untuk membuat orang lain percaya, lalu dari kepercayaan itu korban mengalami kerugian harta, maka perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai penipuan.
Ancaman pidana dalam pasal ini tidak main-main, karena negara memandang penipuan sebagai kejahatan yang merusak kepercayaan publik dan melukai rasa keadilan korban.
Langkah Awal Penegakan Hukum
Dengan diterbitkannya tanda terima pengaduan ini, laporan tersebut kini berada dalam kewenangan Polres Lampung Timur untuk dilakukan klarifikasi, pengumpulan bukti, dan pendalaman peristiwa. Tidak tertutup kemungkinan perkara ini akan naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan apabila unsur pidana dinilai terpenuhi.
Pihak pelapor menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pencarian keadilan bagi korban, sekaligus peringatan bahwa setiap dugaan praktik penipuan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah hasil kerja keras warga dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang mencoba merampasnya dengan cara licik harus siap berhadapan dengan hukum.






