Lampung Timur — Bau konflik agraria kembali menyengat. Pemerintah Desa Balekencono diduga kuat merampas lahan Pasar Templek, pasar rakyat yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan hidup pedagang kecil. Tanpa kompromi, pemdes melayangkan ultimatum pengosongan pasar per 16 Januari 2026, demi rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Ultimatum itu memantik perlawanan. Dalam rapat musyawarah desa yang digelar Senin, 12 Januari 2026, para pedagang Pasar Templek resmi menguasakan persoalan ini kepada DPP LBH Adil Bangsa Yustisia. Rapat tersebut dihadiri langsung Ketua LBH Tri Agus Wantoro, SH, Rudi Anto SH MH dan Sarifudin, SH, yang secara terang-terangan mencium kejanggalan serius dalam langkah pemerintah desa.
Advokat Sarifudin, SH dari LBH Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dengan keras status hukum tanah pasar yang kini hendak “diambil kembali” oleh pemerintah desa. Ia menegaskan, lahan tersebut awalnya merupakan milik warga yang digunakan untuk pendirian pasar rakyat, dengan tujuan mendorong ekonomi desa melalui kontribusi dan retribusi pasar.
“Pasar ini bukan tiba-tiba muncul. Ada sejarah, ada bangunan, ada aktivitas ekonomi, ada rakyat kecil yang menggantungkan hidup. Tapi sekarang, dengan entengnya pemdes menyebut pasar tidak bermanfaat lalu ingin menggusur. Ini janggal dan patut diduga bermasalah,” tegas Sarifudin.
Alasan pemerintah desa yang menyatakan pasar tidak memberi manfaat dinilai sepihak, manipulatif, dan mengabaikan realitas sosial. Menurut LBH, jika benar ingin membangun Gedung Koperasi Desa Merah Putih, mengapa harus di atas pasar rakyat yang sudah hidup, bukan di lahan kosong milik desa.
“Ini logika kekuasaan, bukan logika keadilan. Kalau pasar dianggap tidak berguna, lalu siapa yang selama ini menarik retribusi? Siapa yang menikmati perputaran ekonomi dari pasar itu?” sindir Sarifudin dengan nada tajam.
Lebih jauh, LBH Adil Bangsa Yustisia ini menyatakan tidak akan tinggal diam bila Pemdes Balekencono tetap memaksakan pengosongan pasar. Jalur hukum dipastikan akan ditempuh, termasuk gugatan perdata dan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami tegaskan, ini bukan gertak sambal. Jika pemdes bersikeras menggusur, kami gugat. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan di tingkat desa,” pungkasnya.
Berdasarkan surat resmi Pemerintah Desa Balekencono Nomor: 140/074/2003/2026, musyawarah desa digelar dengan melibatkan camat, aparat kepolisian, TNI, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan pedagang pasar. Namun ironisnya, musyawarah justru berujung pada perintah pengosongan pasar, tanpa kejelasan dasar hukum, tanpa jaminan tempat relokasi yang layak, dan tanpa perlindungan bagi keberlangsungan ekonomi pedagang.
Situasi ini membuat Pasar Templek berada di ujung tanduk. Di satu sisi, pedagang kecil terancam kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, pemerintah desa terkesan memaksakan proyek atas nama pembangunan, namun mengorbankan rakyat yang seharusnya dilindungi.
Sebagai tindak lanjut, rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung Sabtu, 17 Januari 2026. Publik kini menanti: apakah Pemdes Balekencono memilih jalan dialog dan keadilan, atau bersiap berhadapan dengan perlawanan hukum dan sorotan publik yang lebih luas.






