Sekwan DPRD Lamteng Diduga Langgar PP 94/2021, Jarang Ngantor tapi Tetap Absensi Plt Bupati dan Inspektorat Didesak Bertindak

 

Lampung Tengah — Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah berinisial YA diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, lantaran jarang masuk kantor dan abai terhadap kewajiban jabatan.

Sikap indisipliner YA dinilai mencerminkan buruknya etika dan tanggung jawab sebagai pejabat struktural. Pasalnya, sejak akhir tahun 2025, YA nyaris tak pernah terlihat menjalankan tugas di Kantor Sekretariat DPRD Lampung Tengah.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan, YA tidak berada di kantor pada jam kerja sebagaimana mestinya. Bahkan, pada Rapat Paripurna DPRD akhir tahun, Rabu (31/12/2025), sosok Sekwan sama sekali tidak tampak. Kondisi serupa juga terjadi pada awal tahun 2026.

“Sekwan tidak pernah ada di kantor sejak paripurna akhir tahun kemarin,” ungkap salah seorang staf Sekretariat DPRD Lampung Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Tak hanya absen dalam rapat paripurna, YA juga diketahui tidak menghadiri rapat awal tahun 2026 yang digelar Pemkab Lampung Tengah di Aula Siger Mas pada Selasa (06/01/2026) sebuah agenda penting pemerintahan yang seharusnya dihadiri pejabat setingkat Sekwan.

Untuk mengklarifikasi hal tersebut, awak media menghubungi Kabag Umum Sekretariat DPRD Lampung Tengah, Nico. Ia menyebut kehadirannya dalam rapat Pemkab berdasarkan perintah pimpinan.

“Saya diperintahkan hadir bang. Kalau keterangan beliau (Sekwan YA), katanya sudah izin ke Pak Sekda,” ujar Nico.

 

Namun saat awak media mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Sekda Lampung Tengah, Welly, melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban. Sikap bungkam Sekda ini justru memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan upaya menutup-nutupi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekwan YA.

Tak berhenti di situ, awak media kemudian mendatangi BKD Lampung Tengah untuk menelusuri data kehadiran YA. Hasilnya mengejutkan. YA tercatat tetap melakukan absensi setiap hari, meski kerap melebihi jam kerja dan tidak berada di kantor menjalankan tugas.

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa jabatan Sekwan hanya dijadikan formalitas, sementara kehadiran sebatas untuk mengamankan tunjangan kinerja (Tukin), bukan untuk melayani kepentingan lembaga dan publik.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 secara tegas mengatur kewajiban PNS, termasuk masuk kerja, menaati jam kerja, dan menjalankan tugas jabatan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Atas dasar temuan tersebut, awak media mendesak Plt. Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Daerah untuk tidak tinggal diam. Pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi terhadap Sekwan YA dinilai mutlak dilakukan demi menjaga wibawa aturan dan keadilan dalam birokrasi.

Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka disiplin ASN hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *