Tambang Emas Babahrot Dipelintir Narasi: APRI Abdya Dinilai Asbun, Rakyat Dijadikan Tameng Kepentingan Tambang Ilegal

Aceh Barat Daya  —  Isu pertambangan emas di Kecamatan Babahrot kembali memanas. Namun kali ini, sorotan tajam mengarah pada pernyataan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang dinilai tidak berdasar, membangun narasi sesat, serta justru memperkeruh dan memperpanjang persoalan tambang ilegal di wilayah tersebut. Jumat, 16/01/2026 kemarin.

Alih-alih menghadirkan solusi, Ketua APRI Abdya justru dianggap sibuk mencari sensasi dengan mengatasnamakan keberpihakan kepada rakyat. Fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbanding terbalik. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, Ketua APRI sendiri diduga memiliki tambang emas ilegal serta unit gelondongan yang menggunakan merkuri, beroperasi di sekitar permukiman warga dan dekat dengan rumah penduduk.

 

Bukti bangun narasi dari APRI

Baca disini 👇👇👇

Narasi PETI Babahrot Seret Polisi Abdya, Warga dan APRI Tegaskan Ini Soal Perut Rakyat, Bukan Setoran

https://crnn.net/narasi-peti-babahrot-seret-polisi-abdya-warga-tegaskan-ini-soal-perut-rakyat-bukan-setoran/

 

 

Lebih ironis lagi, rakyat kecil yang kerap dijadikan tameng narasi ternyata hanya berperan sebagai pekerja biasa. Sementara pemilik tambang, penyandang modal, hingga pengendali aktivitas tambang ilegal justru berasal dari kalangan toke, orang-orang berduit, dan pengusaha.

Kondisi ini memperlihatkan betapa isu “tambang rakyat” telah dibelokkan menjadi legitimasi semu bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Narasi yang menyalahkan rakyat dinilai sebagai bentuk pengkambinghitaman yang keji. Padahal, amanat konstitusi melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bukan untuk memperkaya segelintir elit tambang yang beroperasi di balik kedok organisasi rakyat.

Jika benar berpihak pada rakyat, APRI seharusnya fokus mendorong legalisasi tambang rakyat secara transparan dan berkeadilan, bukan malah membangun opini publik yang menyesatkan. Negara membutuhkan data, solusi, dan keberanian moral bukan drama dan pernyataan tanpa dasar.

Lebih jauh, temuan di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: hampir seluruh pengurus inti APRI Abdya diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Mulai dari memfasilitasi operasional, menjadi penyandang modal, hingga berperan sebagai pelindung praktik ilegal tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan legitimasi APRI Abdya sebagai lembaga yang mengklaim mewakili kepentingan penambang rakyat. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk mengurai benang kusut tambang emas Babahrot tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa tunduk pada narasi palsu yang merugikan rakyat serta mencederai amanat konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *