Diduga Pungli PTSL Rp750 Ribu per Bidang, Warga Kenanga Sari Meradang: APH Diminta Turun Tangan Usut Tuntas

 

Lampung Tengah — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat kecil mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, justru diduga berubah menjadi ladang pungutan liar di Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Program nasional yang dirumuskan melalui keputusan bersama tiga menteri pada 2017 yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa PDTT secara tegas menetapkan bahwa sertifikat PTSL pada dasarnya gratis. Untuk kebutuhan operasional tertentu, pemerintah hanya membolehkan biaya terbatas sesuai zonasi. Khusus wilayah Provinsi Lampung yang masuk Zona IV, besaran biaya ditetapkan maksimal Rp200.000 per bidang.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan hasil investigasi tim media dan lembaga, pada pelaksanaan PTSL tahun 2024 di Kampung Kenanga Sari, sebanyak 781 bidang tanah diduga dikenakan biaya hingga Rp750.000 per bidang.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, sebut saja S, mengaku harus merogoh kocek jauh di atas ketentuan resmi.

“Ya, sertifikat tanah saya sudah jadi tahun 2024. Saya diminta bayar Rp750.000. Ada yang bayar kontan, ada juga yang mencicil sampai tiga kali,” ungkapnya, Sabtu (26/4/2025).

Temuan investigasi di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan SKB tiga menteri. Kelompok Masyarakat (Pokmas) bersama aparat kampung diduga menarik biaya melebihi batas yang ditetapkan, yakni selisih sekitar Rp550.000 per bidang.

Jika dugaan tersebut benar, maka dari 781 bidang tanah, potensi pungutan yang melebihi ketentuan mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini memicu kemarahan warga dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan program yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Atas temuan tersebut, tim media dan lembaga menyatakan akan menyusun laporan resmi dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dalam program PTSL tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung dan pihak Pokmas Kenanga Sari. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelaksanaan program PTSL, sekaligus peringatan bahwa program pro-rakyat tidak boleh dijadikan alat mencari keuntungan pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *