Lampung Tengah — Perdebatan panas di media sosial kembali membuka luka lama: urusan pajak kendaraan yang seharusnya mudah, justru kerap terasa rumit bagi masyarakat kecil. Di dunia maya, kebijakan terlihat sederhana, BBN dihapus, perpanjangan dipermudah, bahkan tanpa KTP pemilik disebut bisa dilakukan. Namun di lapangan, cerita berubah drastis. Jumat, 27/03/2026.
Keluhan demi keluhan bermunculan. Warga mengaku niat taat pajak justru terbentur prosedur yang berbelit. Salah satu persoalan paling sering muncul adalah kewajiban menunjukkan KTP asli pemilik lama, terutama untuk kendaraan bekas. Bagi pembeli tangan kedua atau ketiga, syarat ini sering kali mustahil dipenuhi.
Akibatnya, muncul paradoks yang menyakitkan: saat masyarakat mengurus sendiri, proses terasa dipersulit. Namun ketika menggunakan jasa calo, semua mendadak “lancar”. Inilah yang kemudian memicu kecurigaan publik bahwa ada celah permainan di dalam sistem.
Tak sedikit pula yang akhirnya memilih menunda bahkan mengabaikan kewajiban pajak. Bukan karena tidak mampu, tapi karena lelah menghadapi birokrasi yang dianggap tidak ramah. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru merugikan negara sendiri karena potensi pendapatan pajak menjadi tidak optimal.
Di sisi lain, ada juga suara berbeda dari beberapa daerah yang mengaku proses sudah lebih mudah, terutama dengan adanya program penghapusan denda dan tunggakan administratif. Namun fakta ini belum merata dan ketimpangan pelayanan antar daerah masih terasa nyata.
Masalah lain yang tak kalah disorot adalah biaya tambahan tak resmi. Meski secara aturan balik nama disebut gratis, di praktiknya masyarakat masih menemukan pungutan dengan berbagai alasan mulai dari “uang lelah” hingga biaya administrasi yang tidak jelas dasar hukumnya.
Fenomena ini menunjukkan satu hal penting: ada jarak besar antara regulasi dan implementasi. Selama pengawasan lemah dan oknum masih bermain, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Masyarakat tidak menuntut kemudahan yang berlebihan. Mereka hanya ingin satu hal sederhana: proses yang jelas, transparan dan tidak dipersulit.
Jika pemerintah serius ingin meningkatkan kepatuhan pajak, maka yang harus dibenahi bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi juga mentalitas pelayanan di lapangan.
Sebab pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban rakyat tetapi juga cermin keadilan negara dalam melayani warganya.







