Ramai di Media Sosial, Dugaan “Tangkap Lepas” Kasus Narkoba Jadi Sorotan

 

Lampung Tengah  —  Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkoba mencuat ke permukaan dan kini menjadi perbincangan panas di media sosial. Isu yang mengarah pada praktik “86” ini bukan sekadar kabar liar, tetapi telah memantik kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum di wilayah Lampung Tengah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 15 Desember 2025, melibatkan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yakni Znl, Jp, dan Irwn.

Znl dan Jp disebut sempat diamankan oleh aparat. Namun alih-alih diproses sesuai hukum yang berlaku, keduanya diduga “lolos” setelah memberikan uang sebesar Rp150 juta. Sementara Irwn, yang diketahui berstatus ASN di salah satu SMP di Lampung Tengah, diduga mengeluarkan dana lebih besar yakni sekitar Rp200 juta untuk mendapatkan perlakuan serupa, bebas tanpa proses hukum.

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk nyata dari rusaknya integritas penegakan hukum. Praktik semacam ini dinilai menciptakan dua wajah hukum: tajam kepada yang lemah, namun tumpul bagi yang memiliki uang.

“Ini bukan lagi soal oknum, tapi soal sistem. Kalau narkoba saja bisa ‘diselesaikan’ dengan uang, lalu di mana letak keadilan?” ujar salah satu warga dengan nada geram. Senin, 30/03/2026.

 

Sorotan publik pun kian tajam. Masyarakat mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka menuntut transparansi apakah ini hanya isu liar atau justru skandal yang selama ini tersembunyi.

Awak media hingga kini masih terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Namun, upaya mendapatkan nomor kontak yang bersangkutan masih belum berhasil. Langkah ini penting guna menghadirkan keberimbangan informasi dan memastikan semua pihak mendapatkan ruang klarifikasi.

Ketiadaan penjelasan resmi justru memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Di satu sisi, publik diminta percaya pada penegakan hukum. Namun di sisi lain, dugaan praktik “tangkap lepas” justru mencederai kepercayaan tersebut.

Jika tidak segera dijawab secara terbuka, isu ini berpotensi menjadi bom waktu yang merusak kredibilitas institusi. Sebaliknya, jika dibuktikan dan ditindak tegas, ini bisa menjadi momentum bersih-bersih internal yang sangat dibutuhkan.

Publik kini menunggu: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru bisa dinegosiasikan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *