Wartawan Bithe.co Dipanggil Polda Aceh, Nazaruddin Dek Gam Tegas: Hormati UU Pers, Jangan Asal Panggil

Aceh — Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik dan sorotan dari kalangan legislatif.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam pada Rabu, 1 April 2026.

 

Ia menilai, dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan, penyidik seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yang diatur dalam regulasi pers, bukan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

 

Menurutnya, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers, yang seharusnya menjadi langkah awal sebelum tindakan hukum lainnya ditempuh.

 

Dek Gam menjelaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

 

Selain itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tersebut mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

 

Ia pun meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh, agar lebih bijak dan proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers.

 

Menurutnya, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan tekanan serta kekhawatiran terhadap kebebasan pers, khususnya di daerah.

“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.

 

Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.

“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *