Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan

Metro — Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial N.A. berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal Minggu, 29 Maret 2026.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah warga di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil cukup besar setelah uang tunai sebesar Rp40 juta dan satu unit PlayStation 4 hilang dari dalam rumah.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari serta satu unit PS4. Total kerugian ditaksir mencapai Rp42 juta,” ujar Kapolres pada Kamis, 9 April 2026.

 

Kasus ini pertama kali diketahui saat anak korban merasa curiga melihat kondisi rumah yang berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Margodadi. Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta satu unit PlayStation 4 milik korban.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Hangga.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolres Metro juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *