Lampung Tengah — Pasca pencabutan kuasa hukum dari Iwan Setiawan, SH, polemik kasus kecelakaan truk yang menyeruduk mobil Avanza di jalur Trimurjo–Metro justru semakin memanas. Nursiyo, selaku pemilik truk, kini diduga memperkeruh situasi, berbelit-belit, dan menghindari tanggung jawab atas kesepakatan damai yang telah dibuat sebelumnya.
Perkembangan terbaru pada Jumat malam, 24 April 2026, menunjukkan bahwa alih-alih menindaklanjuti kewajibannya kepada pihak korban, Nursiyo justru disebut-sebut mencari dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH). Hal ini memicu dugaan kuat bahwa yang bersangkutan berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dan moral.
Di sisi lain, beredar klaim bahwa kendaraan truk milik Nursiyo “disita”. Namun pihak korban membantah tegas tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa truk hanya dijadikan jaminan sementara sesuai kesepakatan damai, hingga biaya perbaikan kendaraan korban diselesaikan.
“Sudah jelas itu hanya jaminan. Kalau tanggung jawab diselesaikan, tidak mungkin kendaraan itu ditahan,” tegas pihak korban.
Kesepakatan sebelumnya menyebutkan bahwa penyelesaian dilakukan maksimal sebelum dan sesudah Idul Fitri 2026, namun hingga kini tidak ada realisasi. Sikap mengulur waktu dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan bahkan dugaan penghindaran tanggung jawab.
Akibatnya, korban mengalami kerugian berlipat. Selain kendaraan yang belum diperbaiki, mobil Avanza tersebut kini disebut terbengkalai di bengkel Auto 2000, terpapar panas dan hujan tanpa perlindungan.
“Kami ini korban, tapi justru dirugikan terus. Mobil kami tidak diperbaiki, malah dibiarkan rusak. Ini sudah keterlaluan,” ujar Firman, selaku korban.
Ia juga menyoroti sikap Nursiyo yang dianggap tidak menunjukkan empati, padahal dalam kejadian tersebut terdapat enam orang di dalam mobil yang mengalami trauma.
“Jangan mau menang sendiri. Turunkan ego, kami ini masih trauma. Enam nyawa ada di mobil itu. Berpikirlah rasional, jangan buat masalah makin ruwet,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 10.00 WIB, difasilitasi oleh unit Lalu Lintas Polres Lampung Tengah atas permintaan pihak Nursiyo.
Namun demikian, pihak korban mengaku sudah kehilangan kepercayaan dan merasa dipermainkan oleh proses yang berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami merasa ditipu dengan janji yang terus diulur. Tidak ada tanggung jawab nyata,” ungkapnya.
Potensi Jerat Hukum:
Atas kondisi ini, pihak korban membuka opsi menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, dengan dasar sebagai berikut:
1. Ranah Perdata:
Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Pelanggaran terhadap isi perjanjian dapat digugat sebagai wanprestasi.
Pasal 1243 KUHPerdata: Pihak yang lalai memenuhi perjanjian wajib mengganti kerugian, biaya, dan bunga.
2. Ranah Pidana:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika terbukti ada niat awal untuk mengelabui atau tidak memenuhi janji dengan tipu muslihat.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Jika terdapat unsur penguasaan barang atau hak yang tidak sesuai kesepakatan.
Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika terdapat tekanan, intimidasi, atau tindakan yang merugikan secara psikologis.
Kasus ini kini berada di titik krusial. Jika tidak segera diselesaikan secara konkret, konflik yang awalnya dapat ditutup dengan damai berpotensi berujung panjang di meja hijau, dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat bagi para pihak.






