Kota Metro — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dan informasi dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Metro dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBD, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan.
Isu tersebut memantik sorotan tajam publik karena dinilai berpotensi melanggar aturan hukum sekaligus etika sebagai wakil rakyat. Jika dugaan itu benar, maka praktik tersebut dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan serius yang mencederai integritas lembaga legislatif.
Dalam berbagai aturan, anggota DPRD dilarang terlibat dalam proyek pemerintah yang berkaitan dengan kewenangan, fungsi, maupun pengaruh jabatan yang dimilikinya. Larangan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang MD3, khususnya Pasal 400 ayat (2), yang menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk dalam pengadaan proyek pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai, bila dugaan tersebut terbukti, para oknum wakil rakyat dapat dikenakan sanksi berat. Dari sisi internal kelembagaan, mereka terancam sanksi etik berupa teguran tertulis hingga Pemberhentian Antar Waktu (PAW) melalui mekanisme partai politik maupun Badan Kehormatan DPRD.
Tak hanya itu, keterlibatan anggota legislatif dalam proyek pemerintah juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan kewenangan. Dugaan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Pendekar Banten TB Ismail Saleh. Ia menyayangkan apabila ada anggota DPRD yang justru bermain proyek di tengah amanah rakyat yang diemban.
“Itu bentuk konflik kepentingan yang jelas. DPRD seharusnya mengawasi jalannya anggaran dan proyek pemerintah, bukan justru ikut bermain di dalamnya,” tegas Ismail. Rabu sore, 29/04/2026.
Menurutnya, praktik semacam itu menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera melakukan penelusuran secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 42 detik yang diunggah akun TikTok “@cepu magang” menghebohkan jagat maya Kota Metro. Dalam video tersebut muncul narasi pedas yang menyinggung dugaan rangkap peran sejumlah anggota DPRD sebagai kontraktor proyek daerah.
“Enak ya jadi anggota dewan, bisa merangkap jadi kontraktor, siang rapat anggaran, malam rapat proyek sendiri,” demikian bunyi tulisan dalam video yang viral tersebut.
Tak hanya itu, video juga menampilkan sejumlah nilai proyek yang diduga dikuasai para oknum, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp70 juta hingga Rp500 juta per paket pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang beredar dalam video tersebut, dugaan proyek disebut menyasar sejumlah anggota DPRD Kota Metro. Namun, nama yang paling banyak disorot dalam narasi video ialah anggota dewan berinisial AM.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD Kota Metro maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan penelusuran mendalam guna memastikan fakta sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.






