Dugaan Oknum DPRD Kota Metro “Main Proyek” APBD, Pendekar Banten: Jika Terbukti, Hukum Berat dan Miskinkan Koruptor!

Metro  —  Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Metro dalam pengaturan proyek APBD Tahun Anggaran 2025/2026 mulai menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut adanya indikasi keterlibatan sejumlah oknum legislatif dalam praktik “main proyek” yang diduga mencederai fungsi pengawasan dan amanah rakyat.

Ketua Pendekar Banten Kota Metro, H. Tb Ismail S SH, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka oknum yang terlibat harus dihukum maksimal tanpa kompromi.

“Dewan itu pengawas, bukan broker proyek. Kalau masih mau jadi kontraktor, lepas jabatan dewan. Jangan makan gaji dari rakyat tapi bermain di proyek rakyat. Jika terbukti, hukum seberat-beratnya dan miskinkan pelaku korupsi!” tegas H. Tb Ismail S SH, Jumat (1/5/2026).

 

Menurutnya, praktik campur tangan anggota DPRD dalam proyek pemerintah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Ia mengingatkan, dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 400 ayat (1) huruf d, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.

Selain itu, dugaan tersebut juga dapat beririsan dengan ketentuan dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya terkait penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, hingga penyuapan apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.

Pendekar Banten Kota Metro mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka meminta agar proses penyelidikan dilakukan terbuka tanpa pandang bulu.

Selain aparat hukum, Badan Kehormatan DPRD Kota Metro juga diminta segera mengambil langkah etik apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh anggota dewan.

Pendekar Banten turut mengajak masyarakat Kota Metro untuk ikut mengawasi jalannya proyek pemerintah dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau praktik percaloan proyek.

“Metro harus bersih dari mafia proyek. Jangan biarkan uang rakyat dipermainkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tutup H. Tb Ismail S SH.

 

Isu dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam proyek APBD ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *