Metro –– Perjuangan 29 guru honorer Kota Metro yang diduga dirumahkan dan namanya dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum berakhir. Setelah aspirasi mereka tidak memperoleh kepastian dari Pemerintah Kota Metro, rombongan guru honorer bersama Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Hermansyah TR, SH dan Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, melanjutkan langkah dengan mendatangi Polres Metro untuk meminta arahan hukum. Senin, 03/08/2026.
Dalam pertemuan tersebut, PLH KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Ahmad Husairi, SH, yang mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., memberikan penjelasan bahwa persoalan yang disampaikan para guru honorer mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, para guru disarankan untuk menempuh mekanisme pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia agar persoalan tersebut dapat ditelaah sesuai kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik.
Arahan tersebut menjadi salah satu langkah hukum yang dinilai tepat setelah upaya penyampaian aspirasi kepada Pemerintah Kota Metro belum membuahkan kepastian. Dugaan penghapusan nama guru dari Dapodik serta pemberhentian yang dipersoalkan kini diharapkan memperoleh pemeriksaan secara objektif melalui mekanisme Ombudsman.
Ketua IPLI, Hermansyah TR, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perjuangan 29 guru honorer hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, pengabdian para tenaga pendidik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak seharusnya berakhir tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, juga menyatakan akan terus mengawasi proses penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap seluruh pihak terkait membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang jelas agar polemik yang menyangkut hak para guru honorer tidak terus berlarut-larut.
Kasus ini kini memasuki babak baru. Dengan adanya arahan dari Polres Metro untuk melapor ke Ombudsman RI, para guru honorer berharap dugaan maladministrasi yang mereka alami dapat diperiksa secara independen sehingga menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian atas nasib mereka sebagai tenaga pendidik.








