BATAM — Proyek pembangunan jalan dan fasilitas penimbunan sampah (landfill) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp 44.057.734.613 kini menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi yang memadai, terutama terkait ruang lingkup pekerjaan, lokasi, volume, spesifikasi teknis hingga rincian penggunaan anggaran. Kamis, 13/08/2026.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada plang proyek, pekerjaan menggunakan Nomor Kontrak 01/SPJ/PJL-P2/DLH/APBD/BTM/VII/2026. Pelaksana pekerjaan tercantum PT. Pulau Bulan Indo Perkasa, sementara pengawasan dilakukan PT. Kriyasa Abdi Nusantara. Kontrak disebut ditandatangani pada 10 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Namun, justru pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut muncul pertanyaan mendasar. Masyarakat menilai informasi pada plang belum memberikan gambaran yang cukup mengenai apa saja pekerjaan yang sebenarnya akan dikerjakan.
Publik mempertanyakan mengapa informasi mengenai lokasi pekerjaan secara rinci, luas lahan, volume pekerjaan, serta uraian ruang lingkup pekerjaan tidak dijelaskan secara terang pada papan informasi proyek.
Padahal, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah nilai kontrak sebesar Rp44 miliar lebih benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan sekadar soal keberadaan proyek, melainkan apa sebenarnya yang dibangun dengan uang rakyat sebesar Rp44.057.734.613 tersebut?
Apakah kontrak hanya mencakup pembangunan jalan di kawasan TPA, atau sekaligus meliputi pembangunan, penataan maupun pemulihan area landfill serta fasilitas pendukung lainnya?
Kemudian, di titik mana saja pekerjaan dilaksanakan, berapa luas area yang dikerjakan, berapa panjang dan lebar jalan yang dibangun, serta berapa volume pekerjaan landfill yang tercantum dalam kontrak?
Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam selaku pemilik pekerjaan memberikan penjelasan resmi mengenai struktur anggaran proyek tersebut.
Publik berhak mengetahui, setidaknya secara umum, berapa nilai pekerjaan untuk pembangunan jalan, berapa untuk pekerjaan landfill, berapa untuk pekerjaan pendukung, serta komponen lain yang membentuk total kontrak hingga mencapai lebih dari Rp44 miliar.
Sorotan juga mengarah pada aspek waktu pelaksanaan. Dengan kontrak yang ditandatangani pada 10 Juli 2026 dan masa pekerjaan 150 hari kalender, masyarakat mempertanyakan apakah pekerjaan telah dimulai sesuai jadwal, berapa progres fisiknya saat ini, serta kapan batas akhir pekerjaan tersebut.
Bukan Sekadar Soal Anggaran
Karena proyek berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah, persoalan lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan.
Masyarakat meminta kejelasan apakah lokasi pembangunan telah didukung dokumen lingkungan dan perizinan yang sesuai, termasuk status penggunaan lahannya.
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah perencanaan proyek telah memperhitungkan potensi dampak terhadap kawasan berhutan, kawasan lindung, maupun lingkungan masyarakat di sekitar lokasi.
Begitu pula dengan sistem pengelolaan air lindi, limbah, bau, debu, drainase serta dampak lingkungan lainnya selama proses pembangunan maupun ketika fasilitas nantinya beroperasi.
Jangan sampai proyek yang dibangun dengan dalih meningkatkan pengelolaan sampah justru menimbulkan persoalan lingkungan baru bagi masyarakat.
Pengawasan Juga Dipertanyakan
Nilai proyek yang mencapai Rp44 miliar lebih secara otomatis menuntut pengawasan yang ketat.
Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana PT. Kriyasa Abdi Nusantara selaku konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Apakah seluruh pekerjaan diawasi berdasarkan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak? Bagaimana mekanisme pengukuran progres pekerjaan? Dan bagaimana memastikan pembayaran kepada kontraktor benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang dan memenuhi spesifikasi?
Publik juga mempertanyakan mekanisme pengaduan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak.
Sebab, ketika uang yang digunakan berasal dari APBD, masyarakat bukan hanya berhak melihat hasil akhirnya, tetapi juga berhak mengetahui bagaimana proses pembangunan tersebut dipertanggungjawabkan.
TPA Baru atau Pengembangan Fasilitas Lama?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting menyangkut fungsi akhir proyek.
Apakah fasilitas landfill tersebut merupakan TPA baru, atau bagian dari pengembangan dan peningkatan fasilitas TPA yang sudah ada?
Jika merupakan pengembangan, berapa kapasitas tambahan yang akan dihasilkan? Berapa ton sampah yang mampu ditampung? Dan berapa lama fasilitas tersebut diproyeksikan mampu melayani kebutuhan Kota Batam?
Masyarakat juga meminta penjelasan bagaimana proyek senilai Rp44 miliar lebih tersebut ditempatkan dalam rencana induk pengelolaan persampahan Kota Batam.
Apakah proyek ini hanya berfungsi menambah kapasitas penampungan sampah, atau juga menjadi bagian dari strategi pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA?
Publik Menunggu Jawaban Resmi
Besarnya nilai kontrak membuat keterbukaan informasi bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan APBD dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Publik berharap Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam tidak membiarkan pertanyaan tersebut berkembang tanpa jawaban. Penjelasan mengenai kontrak, ruang lingkup, lokasi, volume, spesifikasi, progres pekerjaan, dokumen lingkungan, hingga mekanisme pengawasan perlu disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, semakin besar nilai sebuah proyek pemerintah, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi dan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka untuk disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Team)







