Dua Tahun Kasus Riyas Nuraini Tak Terungkap, Benny N.A. Puspanegara Soroti Kinerja Kepolisian: Jangan Sampai Kasus Ini Dilupakan

Lampung Timur – Telah dua tahun berlalu, misteri kematian Riyas Nuraini (30), kader Fatayat NU Lampung Timur yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam karung, masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga Jumat (4/9/2026), siapa pelaku dan apa motif di balik kematian perempuan tersebut belum juga terungkap ke publik.

 

Sorotan tajam kembali disampaikan Benny N.A. Puspanegara, Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik dan Eksekutif Nasional AKKI. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang sejak awal menyita perhatian masyarakat Lampung tersebut.

“Masih ingat kejadian pada Juli 2024 yang sempat menggegerkan Lampung? Seorang perempuan ditemukan tewas mengenaskan di dalam karung. Sampai hari ini, kasus tersebut belum juga terungkap,” tegas Benny.

 

Riyas Nuraini dilaporkan hilang pada Rabu, 17 Juli 2024, ketika mengantarkan barang dagangan. Sehari kemudian, Kamis, 18 Juli 2024, jasadnya ditemukan dalam karung di atas sepeda motor di area ladang jagung wilayah Labuhan Ratu, Lampung Timur.

 

Peristiwa tersebut bukan sekadar perkara kriminal biasa. Kematian seorang perempuan secara mengenaskan tanpa kejelasan siapa pelakunya telah menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan serius di tengah masyarakat.

 

Benny menilai, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada setiap warga negara. Hal itu antara lain tercermin dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, serta Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

 

Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menempatkan Polri sebagai institusi yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Namun pertanyaannya, jika waktu terus berjalan dan pergantian pimpinan di tubuh Polri, baik di tingkat Polres Lampung Timur maupun Polda Lampung, telah terjadi, mengapa kasus kematian Riyas Nuraini belum juga menemukan titik terang?

“Apakah kasus ini sengaja dilupakan? Atau memang aparat belum mampu mengungkap siapa pelaku yang tega menghabisi seorang perempuan dan membuang jasadnya dalam karung?” ujar Benny.

 

Menurutnya, pergantian pimpinan kepolisian seharusnya tidak boleh menjadi alasan terhentinya penanganan perkara. Justru setiap pimpinan baru harus mampu memastikan kasus-kasus yang belum selesai mendapatkan perhatian dan penanganan secara serius.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah kasus ini dibiarkan mengendap hanya karena waktu terus berlalu. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan, dan masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aparat bekerja mengungkapnya,” tegas Benny.

 

Sorotan juga diarahkan kepada lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan. Benny mempertanyakan sejauh mana wakil rakyat menjalankan fungsi kontrol terhadap persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

 

Menurutnya, wakil rakyat tidak hanya hadir ketika membutuhkan suara konstituen. Setelah memperoleh mandat rakyat, fungsi pengawasan harus dijalankan, termasuk mempertanyakan kasus-kasus hukum yang belum mendapatkan kepastian.

“Ketika pemilu, satu suara rakyat begitu penting untuk menentukan masa depan bangsa. Tetapi ketika ada seorang warga negara meninggal secara mengenaskan dan telah dua tahun belum diketahui siapa pelakunya, mengapa lembaga yang memiliki fungsi pengawasan seakan diam?” kata Benny.

 

Ia mendorong agar pihak terkait kembali memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Publik, kata dia, membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan, langkah-langkah yang telah dilakukan, serta kendala yang menyebabkan kasus tersebut belum terungkap.

 

Benny juga menegaskan, berbagai kemungkinan dalam penyelidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalaminya. Termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan spekulasi.

“Siapa pelakunya? Apa motifnya? Apakah ada pihak lain yang terlibat? Semua itu harus dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Jangan biarkan pertanyaan-pertanyaan itu menjadi misteri tanpa ujung,” tegasnya.

 

Benny berharap kepolisian tidak menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang terlupakan karena telah berlangsung lama. Menurutnya, keadilan tidak mengenal batas waktu ketika menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

“Semoga almarhumah Riyas Nuraini sudah tenang di sisi-Nya. Namun sebagai manusia yang masih hidup, kita memiliki kewajiban untuk terus mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab atas kematiannya?” pungkas Benny.

 

Kini, publik masih menunggu satu hal sederhana tetapi sangat penting: kapan kasus kematian Riyas Nuraini benar-benar terungkap dan keadilan bagi korban serta keluarganya dapat diwujudkan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *