Terima Laporan Warga, Ditpolairud Polda Sulut Bergerak Cepat Padamkan Karhutla di Tandurusa

BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Laporan warga menjadi pemicu respons cepat jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Bitung.

Informasi mengenai kebakaran tersebut diterima melalui Pos Penjagaan pada Sabtu (3/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, personel Tim Siaga 3 Ditpolairud Polda Sulut langsung bergerak menuju kawasan eks Resort Kungkungan, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Setibanya di lokasi, personel mendapati sejumlah titik api yang mulai membakar vegetasi hutan. Petugas kemudian segera melakukan upaya pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia di lapangan.

Personel bahu-membahu mengendalikan titik api sekaligus mencegah kobaran merambat ke area di sekitarnya.

Respons cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah dampak kebakaran meluas terhadap lingkungan.

Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi secara cepat ketika menemukan titik api maupun potensi terjadinya Karhutla. Laporan yang diterima lebih awal dapat membantu petugas melakukan penanganan sebelum kebakaran berkembang semakin luas.

Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol. Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., mengapresiasi kesigapan personel yang langsung menindaklanjuti laporan masyarakat.

Bayuaji mengimbau masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Jangan membakar lahan sembarangan,” ujar Bayuaji.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, potensi kebakaran, maupun aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla.

“Apabila melihat sesuatu yang mencurigakan atau potensi kebakaran, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis tanpa pulsa dan laporan Anda akan langsung kami tindaklanjuti di lapangan,” lanjutnya.

Penanganan Karhutla di kawasan eks Resort Kungkungan tersebut menjadi gambaran bahwa kecepatan informasi masyarakat dan respons petugas memiliki peran penting dalam mencegah api berkembang lebih luas.

Ditpolairud Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadapi ancaman bencana sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan potensi Karhutla. Laporan cepat dari warga dapat menjadi langkah awal untuk mencegah api membesar dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

 

(Red_FRT)

JejakPeristiwa.Online — Tajam Mengungkap, Akurat Memberitakan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *