METRO — Aktivitas pemindahan dan pemasangan kabel jaringan WiFi milik PT Forte Telkom dari jalur Indosat di kawasan Metro 29 arah Wates kian menuai sorotan publik. Selain diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), legalitas perusahaan serta perizinan pemasangan infrastruktur jaringan di wilayah tersebut kini dipertanyakan.
Pantauan di lapangan pada Senin, 22 Desember 2025, para pekerja terlihat melakukan pekerjaan di atas tiang tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan dan sabuk pengaman. Praktik ini dinilai tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
Kondisi di lapangan semakin diperparah dengan pemasangan tiang dan kabel yang terkesan semrawut. Sejumlah tiang berdiri di sekitar permukiman warga tanpa kejelasan izin dan sosialisasi sebelumnya.
“Saya tidak paham soal tiang WiFi ini, apakah harus izin atau tidak. Dipasang di halaman rumah warga, berjejer banyak, dan kami juga tidak tahu dari perusahaan mana saja,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa kepada awak media.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan PT Forte Telkom terhadap aturan K3 serta status ketenagakerjaan para pekerja lapangan. Pemeriksaan ini dinilai penting guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berujung fatal.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Pemerintah Daerah Kota Metro didesak untuk membuka secara transparan legalitas perusahaan, termasuk izin operasional, izin penempatan tiang dan kabel jaringan, serta kerja sama penggunaan jalur milik provider lain.
Masyarakat juga meminta Pemda tidak bersikap pasif dan segera melakukan penertiban infrastruktur telekomunikasi yang dipasang tanpa kejelasan regulasi, terutama yang berdiri di lahan atau pekarangan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi PT Forte Telkom, Disnaker, Kominfo, dan Pemerintah Daerah setempat. Namun, belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak boleh dilakukan secara serampangan. Keselamatan kerja, kepatuhan hukum, dan hak masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan demi kecepatan dan keuntungan semata. (Team readaksi)







