LAMPUNG TENGAH — Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan. Dana publik senilai Rp1,22 miliar yang digelontorkan pada tahun anggaran 2025 diduga tidak digunakan secara optimal dan tepat sasaran, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur fisik yang terkesan asal jadi dan minim kualitas.
Berdasarkan data yang dihimpun, ADD Kampung Sidomulyo terbagi dalam dua tahap pencairan, yakni Rp737 juta pada tahap pertama dan Rp491 juta pada tahap kedua. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, serta ketahanan pangan sebagaimana mandat penggunaan dana desa, namun realitas di lapangan memunculkan tanda tanya besar.
Sejumlah pos anggaran untuk prasarana dan sarana desa dinilai tidak sebanding dengan kualitas fisik bangunan yang dihasilkan. Salah satunya, pembangunan dapur kantor kampung yang menelan anggaran Rp49 juta, disusul rehabilitasi teras balai kampung senilai Rp50 juta yang disebut menggunakan baja ringan kualitas biasa dan diduga tidak berstandar SNI.
Tak hanya itu, anggaran jumbo senilai Rp417 juta digelontorkan untuk pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa meliputi gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, hingga drainase. Namun, kondisi fisik di lapangan dinilai jauh dari ekspektasi publik dan memunculkan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.
Sorotan paling tajam mengarah pada pembangunan kanopi baja ringan di area parkir dan kantor Kepala Kampung Sidomulyo. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan mutu material yang digunakan. Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 9 Desember 2025, rangka baja ringan yang terpasang tidak tampak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Padahal, dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari uang negara, penggunaan material berlabel SNI serta pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah kewajiban mutlak.
Seorang pengamat konstruksi yang dimintai pendapat menilai, penggunaan material tanpa sertifikasi resmi berpotensi melemahkan struktur bangunan dan membuka ruang terjadinya kerugian negara.
“Ini bukan proyek pribadi. Ini uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya. Jumat, 12/12/2025.
Upaya konfirmasi pun menemui jalan buntu.
Sekretaris Kampung (Carik) Sidomulyo, Made Hani, saat dimintai klarifikasi, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan melempar tanggung jawab kepada Kepala Kampung Ashari, yang disebut tengah menunaikan ibadah umrah.
“Saya tidak tahu, Pak. Pesan Pak Kepala Kampung, kalau ada media atau LSM, langsung hubungi beliau,” ujarnya singkat.
Ironisnya, sebelum keberangkatan umrah pun, awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Kampung Ashari, namun tidak pernah mendapat respons. Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat kesan alergi terhadap media dan pengawasan publik.
Situasi makin memanas ketika Kasi Pelayanan Kampung Sidomulyo, Heru, justru menunjukkan sikap tidak pantas terhadap awak media. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan kehadiran wartawan dan bahkan meminta izin wilayah.
“Sampean datang ke sini harusnya baik-baik. Ini Pak Kepala Kampung lagi tidak ada. Terus, surat tugas dan izin wilayah Kampung Sidomulyo ada nggak?” bentaknya.
Sikap tersebut menuai kecaman. Sebagai pelayan masyarakat, aparatur kampung seharusnya menjunjung etika pelayanan publik, bukan justru bersikap intimidatif terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pertanyaan pun mengemuka: sejak kapan kerja jurnalistik dan aktivitas LSM harus mengantongi izin kepala kampung untuk memasuki wilayah desa?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung Sidomulyo, Ashari, juga tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini membuka ruang pertanyaan serius tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan Dana Desa di Kampung Sidomulyo. Aparat pengawas, inspektorat, hingga aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan uang rakyat yang semakin terang benderang.
(Red)







