Tulang Bawang Barat — Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Pagar Dewa. Seorang ayah berinisial RY (34) tega menikam anak kandungnya sendiri hingga kritis diduga akibat halusinasi setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Aksi brutal tersebut terjadi pada 29 April 2026 di rumah korban. Saat kejadian, sang anak yang masih di bawah umur sedang makan sambil menonton televisi. Namun suasana mendadak berubah mencekam ketika pelaku masuk ke rumah sambil membawa sebilah pisau dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, membenarkan penangkapan pelaku. Polisi menduga kuat RY mengalami halusinasi berat akibat pengaruh sabu hingga tidak mengenali anak kandungnya sendiri.
“Pelaku diduga berhalusinasi dan mengira korban bukan anak kandungnya. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau,” ujar AKP Juherdi, Sabtu (2/5/2026).
Korban disebut mengalami luka tusuk sebanyak lima hingga delapan kali pada bagian perut dan punggung. Tubuh korban bersimbah darah di dalam rumah saat warga dan keluarga berusaha menyelamatkannya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau cap garpu, kaus olahraga warna oranye milik korban, kaus singlet serta celana yang dikenakan korban saat kejadian.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras tentang bahaya narkotika yang bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan keluarga dan mengancam nyawa orang terdekat.






