Lampung Tengah — Wartawan Dwi Hartoyo memenuhi undangan klarifikasi dari Unit 1 Satreskrim Polres Lampung Tengah sebagai saksi dalam penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan oleh Nursiyo. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung kurang lebih satu jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang seluruhnya dijawab berdasarkan fakta dan kronologi yang diketahui Dwi sejak awal terjadinya kecelakaan, proses musyawarah, lahirnya surat perjanjian perdamaian, hingga perkembangan perkara setelahnya.
“Saya memberikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui. Sebagai wartawan, tugas saya menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan peristiwa yang benar-benar terjadi,” ujar Dwi Hartoyo usai pemeriksaan.
Dwi menjelaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya merupakan hasil peliputan terhadap rangkaian peristiwa yang disaksikan dan didukung dokumen yang dimiliki. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Perkara ini sendiri bermula dari kecelakaan lalu lintas yang kemudian ditempuh melalui jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua belah pihak diketahui pernah menandatangani surat perjanjian damai yang mengatur penyelesaian kerugian akibat kecelakaan tersebut.
Namun dalam perkembangannya, perkara justru berubah menjadi penyelidikan pidana setelah adanya laporan dugaan pemerasan.
Dwi berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta secara utuh, termasuk proses perdamaian yang telah dilakukan sebelumnya.
“Harapan saya, penyidik melihat perkara ini secara menyeluruh, mulai dari awal kejadian, isi perjanjian damai, hingga perkembangan setelahnya. Semua fakta harus menjadi bagian dari proses penyelidikan,” katanya.
Apakah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Dari sisi hukum, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hanya karena salah satu pihak diduga tidak menjalankan isi kesepakatan. Penilaian tersebut merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Apabila benar terdapat perjanjian yang sah dan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka secara hukum hal itu lebih dahulu berpotensi menjadi wanprestasi (cidera janji) berdasarkan:
Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUHPerdata, yang mengatur kewajiban pihak yang lalai memenuhi prestasi untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga apabila terbukti melakukan wanprestasi.
Dalam kondisi tertentu, selain gugatan wanprestasi, suatu pihak juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, apabila dapat dibuktikan adanya:
1. Perbuatan yang melawan hukum;
2. Kesalahan pelaku;
3. Kerugian yang nyata;
4. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.
Apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, laporan dugaan pemerasan yang sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah juga masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada kesimpulan penyidik atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








