
JEJAKPERISTIWA.ONLINE | Jenewa – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kerja sama internasional dalam bidang kekayaan intelektual. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Rospatent, lembaga otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia.
Kesepakatan yang ditandatangani di Jenewa itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional sekaligus memperluas peluang bagi inovator, pelaku usaha, dan industri kreatif Indonesia untuk menjangkau pasar internasional, termasuk Rusia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen DJKI dalam membangun kemitraan global yang mampu meningkatkan kualitas layanan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Menurutnya, kolaborasi antara Indonesia dan Rusia akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual yang .lebih modern, termasuk melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan daya saing produk dan inovasi nasional di pasar dunia.
Dalam implementasinya, kedua negara menyepakati sejumlah program kerja sama strategis. Di antaranya meliputi pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas dalam valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, serta penjajakan penerapan Patent Prosecution Highway (PPH) sebagai mekanisme percepatan proses pemeriksaan paten.
Tidak hanya itu, Indonesia dan Rusia juga berkomitmen mempererat koordinasi di berbagai forum internasional di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO). Kerja sama tersebut mencakup dukungan terhadap usulan Indonesia dalam **Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)**, serta pengembangan sistem multibahasa untuk pendaftaran internasional WIPO.
Aspek lain yang menjadi perhatian dalam nota kesepahaman tersebut adalah penguatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) melalui pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik antara kedua negara.
Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia untuk bergabung dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual yang berada di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP). Sebaliknya, Indonesia juga mengundang Federasi Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober mendatang.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi anak bangsa semakin kuat, sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan bisnis berbasis teknologi dan ekonomi kreatif. Kesepakatan tersebut juga diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha Indonesia sehingga mampu meningkatkan daya saing produk nasional di tingkat global.
(Red_FRT_)


