
Jenewa, Swiss | JejakPeristiwa.Online– Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan peran aktif dalam diplomasi internasional di bidang kekayaan intelektual. Melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong pembenahan tata kelola royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel dalam forum Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization di Jenewa.
Dalam Dialog Tingkat Menteri yang berlangsung pada Minggu (6/7/2026), Supratman menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya fokus pada perlindungan hak cipta di sektor musik, tetapi juga memperluas perhatian terhadap keberlanjutan karya jurnalistik di era digital, termasuk tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Menurutnya, tata kelola royalti yang baik merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat. Oleh karena itu, Indonesia terus mengusung tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas, sebagai dasar pembaruan sistem royalti lintas negara.
“Indonesia mengajak seluruh negara anggota WIPO untuk bersama-sama melihat dimensi baru dalam perlindungan hak cipta, tidak hanya pada industri musik, tetapi juga keberlanjutan karya jurnalistik serta implikasi AI terhadap atribusi dan remunerasi para kreator,” ujar Supratman dalam forum tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia menyambut baik proses konsultasi yang tengah dilakukan UNESCO mengenai pedoman Guidance on Fair Compensation for News, yang dinilai dapat saling melengkapi dengan pembahasan mengenai hak cipta di WIPO.
Langkah tersebut, kata Supratman, merupakan implementasi dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar penting menuju kemandirian nasional.
Indonesia Siap Gelar Forum Royalti Internasional
Sebagai tindak lanjut dari inisiatif tersebut, Indonesia dijadwalkan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang akan digelar di Denpasar pada Oktober 2026. Forum ini akan mempertemukan negara-negara anggota WIPO guna membahas penguatan sistem tata kelola royalti lintas negara.
Pemerintah berharap forum tersebut menjadi wadah untuk membangun kesepahaman global dalam menciptakan sistem distribusi royalti yang lebih adil bagi para pencipta, pelaku industri kreatif, hingga pekerja media.
Dapat Dukungan WIPO
Sebelum menghadiri Dialog Tingkat Menteri, Supratman juga melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang.
Dalam pertemuan tersebut, Daren Tang disebut memberikan apresiasi terhadap inisiatif Indonesia dalam mengangkat isu tata kelola royalti di tingkat internasional. Ia juga mendorong Indonesia untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh 194 negara anggota WIPO agar pembahasan reformasi tata kelola royalti dapat memperoleh dukungan yang lebih luas.
Rangkaian pembahasan mengenai proposal Indonesia selanjutnya dijadwalkan kembali menjadi agenda pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-49 yang akan berlangsung pada Desember 2026.
Inisiatif yang dibawa Indonesia menunjukkan semakin besarnya peran negara dalam memperjuangkan perlindungan hak ekonomi para pencipta karya di tengah pesatnya transformasi digital. Isu royalti kini tidak lagi terbatas pada industri musik, tetapi juga menyentuh dunia jurnalistik yang menghadapi tantangan baru akibat berkembangnya teknologi kecerdasan buatan.
Melalui forum-forum internasional tersebut, Indonesia berupaya memperkuat posisi sebagai salah satu negara yang aktif mendorong terciptanya tata kelola hak cipta global yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab dinamika ekonomi kreatif masa depan.
Red_FRT_


