mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan inisiasi masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia. Data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan desa pun sungguh luar biasa kaya.
Data monografi desa yang disusun berdasarkan catatan aparat desa juga menjadi acuan yang dikumpulkan oleh berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atasnya. Potensi Desa (Podes) dikelola oleh BPS, Profil Desa/Kelurahan (Prodeskel) dikelola Kementerian Dalam Negeri serta pembaruan data Indeks Desa Membangun (IDM) dikelola Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Sebagian besar data berasal dari satu sumber: perangkat desa. Meskipun menurut aturan, catatan desa dalam bentuk monografi harus diperbarui setiap enam bulan, namun dalam praktiknya, pembaruan data sering kali terlambat. Berbagai faktor dan hambatan menjadi penyebabnya. Selain karena kebijakan di beberapa desa yang menganggap bahwa data lapangan lebih relevan daripada data tertulis, juga karena kurangnya pemahaman perangkat desa akan berbagai data statistik dasar , terang nya .