Metro — Perjuangan belasan guru honorer atau guru non-ASN Kota Metro yang diduga diberhentikan dari tugas mengajar tanpa kepastian hukum memasuki babak baru. Setelah menempuh berbagai upaya selama berbulan-bulan namun belum memperoleh solusi, mereka dijadwalkan mendatangi Kantor Wali Kota Metro pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Aksi tersebut akan didampingi Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, bersama sejumlah pengurus dan anggota IPLI. Hermansyah menegaskan akan mengawal penuh perjuangan para guru honorer hingga memperoleh kepastian atas hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Menurut Hermansyah, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pekerjaan, tetapi menyangkut rasa keadilan bagi para guru yang selama bertahun-tahun mengabdi mencerdaskan generasi bangsa.
“Guru tidak boleh menjadi korban ketidakpastian kebijakan. Mereka telah mengabdi dengan tulus, bahkan sebagian telah memiliki NUPTK dan Sertifikat Pendidik. Negara dan pemerintah daerah wajib memberikan kepastian, bukan membiarkan mereka kehilangan mata pencaharian tanpa kejelasan,” tegas Hermansyah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan para guru, sejak Januari 2026 mereka mulai dirumahkan tanpa menerima surat keputusan resmi. Kemudian pada Februari 2026, data mereka dikeluarkan dari Dapodik meski sebagian telah memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik.
Para guru juga menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan melalui kepala sekolah atas kebijakan Dinas Pendidikan Kota Metro, termasuk terhadap guru honorer yang selama ini menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan itulah yang kini dipersoalkan karena dinilai telah menghilangkan hak para guru untuk tetap mengajar tanpa adanya kepastian penyelesaian.
Merasa hak-haknya diabaikan, para guru kemudian melakukan berbagai langkah, mulai dari membentuk Forum Guru Non-ASN, menyampaikan aspirasi kepada PGRI, berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan, BPKP, hingga mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Metro.
Dalam proses tersebut, PGRI maupun DPRD pernah mendorong agar akun Dapodik guru non-ASN diaktifkan kembali sehingga mereka dapat kembali melaksanakan tugas mengajar. Bahkan hasil konsultasi dengan BPKP disebut memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bekerja sepanjang memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Namun hingga kini, harapan itu belum juga terwujud. Berbulan-bulan berlalu tanpa kepastian, sementara para guru kehilangan kesempatan mengajar dan sumber penghasilan yang selama ini menjadi penopang keluarga.
Karena belum adanya penyelesaian, Hermansyah TR, SH menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan mendampingi para guru menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Metro, tetapi juga akan mendampingi mereka melaporkan Wali Kota Metro dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
Laporan tersebut direncanakan diajukan sebagai bentuk permintaan agar Ombudsman RI melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penanganan status guru honorer yang dirumahkan, sehingga diperoleh kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga pendidik.
Hermansyah berharap Wali Kota Metro segera membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret sebelum persoalan ini berkembang lebih jauh.
“Harapan kami sederhana, pemerintah hadir memberikan solusi. Jangan biarkan guru yang selama ini mendidik anak-anak bangsa justru kehilangan masa depan akibat kebijakan yang belum memberikan kepastian. Pendidikan yang baik dimulai dari menghargai dan melindungi para gurunya,” pungkas Hermansyah.








