Aceh — Gelombang dugaan intimidasi terhadap insan pers di Aceh Barat Daya (Abdya) kian menguat dan menunjukkan pola yang sistemik. Tidak hanya dialami satu media, tekanan dan ancaman juga menimpa sejumlah redaksi, termasuk jejakperistiwa.online dan Mataaceh.com, yang sama-sama memberitakan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Minggu, 18 Januari 2026
Situasi ini menimbulkan alarm serius: kebebasan pers di Abdya berada dalam ancaman nyata, sementara aparat penegak hukum di tingkat Polres diduga memilih bungkam dan melakukan pembiaran.
Pasca pemberitaan tambang emas ilegal, redaksi menerima tekanan berupa panggilan telepon bernada marah, intimidatif, bahkan menanyakan identitas dan keberadaan tim media di lapangan. Pola ini dinilai bukan lagi insiden terpisah, melainkan upaya terkoordinasi untuk membungkam pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam kasus yang dialami media Aceh, redaksi Mataaceh.com menerima intimidasi langsung dari pihak yang mengaku terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal. Yang bersangkutan bahkan secara terbuka menyebut nilai keuntungan tambang mencapai ratusan juta rupiah dan diduga menawarkan uang kepada wartawan sebuah indikasi kuat praktik suap untuk menghentikan pemberitaan.
Nama Zulfazli mencuat sebagai pihak yang diduga kuat menjadi pelaku intimidasi sekaligus penghubung aktivitas PETI di Aceh Barat Daya. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya jejaring aktor yang bekerja melindungi tambang ilegal, dengan sinyal kuat keterlibatan dan pembiaran oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Di saat bersamaan, Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto, SH., SIK hingga kini memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas konfirmasi resmi awak media. Sikap diam ini dinilai memperparah situasi dan mengarah pada dugaan pembiaran yang disengaja terhadap PETI, bahkan berkembang isu dugaan penerimaan upeti tambang ilegal dengan kisaran Rp20–30 juta per bulan, sebuah tudingan serius yang mengarah langsung ke ranah pidana jabatan dan korupsi.
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), terkait upaya menghambat dan mengintimidasi kerja jurnalistik.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terutama Pasal 158 dan Pasal 161, yang menjerat pelaku, fasilitator, serta pihak yang membiarkan tambang ilegal.
UU Tipikor, jika terdapat aliran uang atau gratifikasi kepada pejabat berwenang.
Pasal 421 KUHP, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk menekan pihak lain.
Redaksi dan komunitas pers menyampaikan desakan keras kepada Polda Aceh untuk:
Mengusut tuntas intimidasi terhadap insan pers, termasuk menelusuri rekaman komunikasi, nomor telepon, dan jejaring aktor di baliknya.
Memanggil dan memeriksa Zulfazli serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Membongkar dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum APH di Polres Aceh Barat Daya.
Mengambil alih penanganan perkara dari Polres Abdya jika ditemukan konflik kepentingan atau ketidaknetralan.
Menindak tegas seluruh aktivitas PETI sesuai UU Minerba tanpa pandang bulu.
Menjamin perlindungan hukum dan keselamatan insan pers.
Penegasan sikap pun disampaikan secara terbuka: diamnya aparat adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah kejahatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Aceh Barat Daya berpotensi berubah menjadi zona gelap hukum, di mana mafia tambang berkuasa dan pers dibungkam dengan ancaman.
Apabila Polda Aceh tidak segera mengambil langkah tegas, maka desakan akan diarahkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Dewan Pers, dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan independen.
Pers tidak boleh diintimidasi.
Hukum harus ditegakkan.
Aceh bukan wilayah bebas mafia tambang.







