KKP Amankan Kapal Ikan Raksasa Filipina, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp189,5 Miliar

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperlihatkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Sebuah kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo berhasil diamankan setelah kedapatan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua.

Penangkapan spektakuler ini diumumkan melalui konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Selasa (19/8/2025), yang dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) bersama jajaran pejabat KKP.

Menurut Ipunk, kapal yang diamankan adalah Fishing Vessel (FV) Princess Janice – 168 dengan bobot 754 GT. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak memiliki izin usaha penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Kapal tersebut bahkan dilengkapi alat tangkap purse seine modern sepanjang 1,3 kilometer, yang mampu mengangkut hingga 400 ton ikan sekali operasi, mayoritas berupa baby tuna.

“Kapal ini merupakan tangkapan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir, baik dari sisi ukuran maupun kapasitas tangkapnya. Indonesia tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi praktik pencurian ikan,” tegas Ipunk.

Kapal berawak 32 warga negara Filipina itu ditangkap setelah operasi gabungan yang melibatkan KP Orca 04, KP Orca 06, serta pesawat pengawasan udara (airborne surveillance). Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya itu, tim pengawasan KKP juga berhasil menertibkan 10 rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang diduga terhubung dengan FV Princess Janice – 168. Rumpon – rumpon tersebut digunakan untuk mengumpulkan ikan agar mudah ditangkap.

Dari hasil operasi tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp189,5 miliar.

Atas pelanggaran ini, Ipunk menegaskan bahwa FV Princess Janice -168 dan awaknya akan diproses sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar.

“Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melakukan illegal fishing di laut Indonesia.

Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi sumber daya kelautan di perairan Indonesia dan kami juga akan melakukan proses hukum yang sesuai peraturan yang berlaku baik terhadap kapal, alat tangkap, maupun awak kapal yang terlibat.

Kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur hukum agar memberikan efek jera dan menjaga ketegasan hukum dilaut dan memastikan hasil laut kita hanya untuk nelayan Indonesia,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *