Jakarta — Komisi III DPR RI secara tegas menolak wacana perubahan status kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak berada langsung di bawah Presiden. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang digelar di kompleks parlemen, Komisi III menyatakan bahwa kedudukan Polri harus dan tetap berada di bawah Presiden. Jumat, 09/01/2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menegaskan bahwa posisi tersebut bukanlah sekadar pilihan kebijakan, tetapi merupakan amanat konstitusi yang jelas. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pun harus tetap dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Menurut Komisi III, penempatan Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan final dan tidak bisa diperdebatkan lagi.
Panja DPR juga menegaskan bahwa reformasi Polri harus lebih diarahkan pada aspek kultural dan profesionalisme, bukan merombak posisi kelembagaan yang telah ditegaskan sejak era reformasi 1998. Polri, demikian Komisi III, harus menjadi lembaga yang responsif, profesional, dan akuntabel, tanpa mengubah posisi strategisnya dalam struktur pemerintahan nasional.
Pakar hukum Tata Negara yang diundang dalam rapat tersebut turut menyatakan bahwa bila Polri ditempatkan di bawah kementerian lain, hal itu justru akan menjadi kemunduran terhadap semangat reformasi.







