Lampung Selatan — Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencederai kebebasan pers. Seorang oknum wanita warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Perkara ini dipastikan tidak berhenti di wacana dan akan dibawa ke ranah hukum.

Wartawan koranlampung.id, Merwan, melalui penasihat hukumnya Purnomo Sidiq, S.H., M.H., menyatakan sikap tegas bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Purnomo memastikan akan mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Lampung dalam waktu dekat.
“Perlindungan hukum bagi wartawan adalah hal mutlak. Setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, atau menekan kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran hukum,” tegas Purnomo Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-Undang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers. Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mengintimidasi kerja wartawan dapat dipidana penjara hingga dua tahun. Ini aturan tegas, bukan tafsir,” ujar Purnomo, yang akrab disapa Bang Pur.
Bang Pur menilai tindakan oknum tersebut sebagai bentuk arogansi yang mencederai kebebasan pers sekaligus melecehkan profesi wartawan. Ia mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi.
Lebih lanjut, Bang Pur mengimbau seluruh wartawan yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman agar tidak gentar dan segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, pembiaran hanya akan memperparah budaya intimidasi terhadap pers.
“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, bangsa, dan negara. Ketika kerja jurnalistik dihalangi, itu bukan sekadar serangan terhadap individu, tapi ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran undang-undang, tetapi juga bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas dan memberikan perlindungan maksimal kepada insan pers di lapangan.
“Tidak ada ruang toleransi bagi tindakan semena-mena. Hukum harus ditegakkan secara lurus. Siapa pun yang mengintimidasi wartawan harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Bang Pur.






