SEMA No. 1 Tahun 2026: Kompas Baru Peradilan Pidana, Hukum Tak Lagi Sekadar Menghukum, Tapi Memulihkan

Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Bangsa melalui Yustisia Tri Agus Wantoro, SH, yang berkantor di Metro Selatan kota Metro mengajak masyarakat memahami arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Tahun 2026 disebut sebagai titik penting dalam sejarah hukum nasional, karena mulai diberlakukannya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang menandai berakhirnya dominasi paradigma hukum kolonial.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pergeseran besar dalam cara negara memandang keadilan. Jika sebelumnya hukum identik dengan pembalasan, kini arah penegakan hukum bergerak menuju pendekatan yang lebih manusiawi, berorientasi pemulihan, perbaikan, dan keseimbangan antara pelaku, korban, serta masyarakat.

Mahkamah Agung merespons perubahan besar tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026. Edaran ini menjadi pedoman teknis bagi hakim di seluruh Indonesia agar penerapan hukum baru berjalan seragam, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tri Agus Wantoro, SEMA ini merupakan “kompas” penting bagi sistem peradilan pidana modern. Tanpa pedoman yang jelas, perubahan hukum hanya akan menjadi teks di atas kertas tanpa arah yang pasti dalam praktik peradilan.

Salah satu poin penting dalam SEMA tersebut adalah penguatan mekanisme keadilan restoratif. Dalam pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di penjara. Jika terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku, proses hukum dapat dihentikan melalui penetapan pengadilan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Langkah ini dinilai lebih cepat, adil, dan memberi kepastian bagi kedua belah pihak.

Selain itu, Mahkamah Agung juga mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti kerja sosial dan pengawasan. Penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan, terutama bagi pelanggaran tertentu. Pendekatan ini bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

SEMA tersebut juga membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan atau judicial pardon. Artinya, meskipun terdakwa terbukti bersalah, hakim dapat memutus tanpa pidana jika mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan yang lebih luas.

Modernisasi juga tampak dalam mekanisme pengakuan bersalah atau guilty plea. Jika terdakwa mengakui perbuatannya, proses persidangan dapat disederhanakan menjadi pemeriksaan singkat. Sistem ini mempercepat proses hukum sekaligus memberikan insentif berupa keringanan tuntutan.

Tak kalah penting, SEMA No. 1 Tahun 2026 menegaskan perlindungan hak asasi manusia dalam masa transisi hukum. Jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana dalam undang-undang yang baru, maka proses hukum terhadap terdakwa wajib dihentikan demi hukum. Ketentuan ini menjadi bukti komitmen negara terhadap asas legalitas dan perlindungan warga negara.

Tri Agus Wantoro menilai, langkah Mahkamah Agung ini merupakan sinyal kuat bahwa peradilan Indonesia tengah bergerak menuju sistem yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.

“Ini bukan sekadar perubahan aturan, tetapi perubahan cara berpikir dalam menegakkan hukum. Hukum tidak lagi hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki,” tegasnya. Minggu, 08/02/2026.

Melalui edukasi ini, LBH Adil Bangsa berharap masyarakat memahami bahwa wajah hukum Indonesia sedang berubah. Peradilan tidak lagi kaku dan represif, melainkan bergerak menuju sistem yang lebih adil, cepat, dan memanusiakan manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *