Lampung Tengah — Polemik kepemimpinan di Kampung Pujo Basuki, Kabupaten Lampung Tengah, kian memanas. Masyarakat secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung (Kakam), menyusul berlarut-larutnya masa jabatan Penjabat (Pj) Kakam tanpa kepastian.
Warga menilai kondisi ini tidak sehat bagi roda pemerintahan kampung. Apalagi, saat ini telah muncul dua calon PAW Kakam, yang menandakan kesiapan masyarakat untuk segera memiliki pemimpin definitif hasil mekanisme yang sah.
Harapan tersebut disampaikan HRM, warga Dusun 2 Kampung Pujo Basuki, saat dimintai keterangan terkait situasi yang terjadi di wilayahnya.
“Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan PAW Kakam Pujo Basuki. Kami ingin kepemimpinan yang definitif, bukan terus-menerus dijabat Pj,” tegasnya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut warga, lamanya kekosongan kepemimpinan definitif berpotensi menghambat pelayanan publik, pembangunan kampung, serta menimbulkan kegaduhan sosial di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Fathul Arifin, S.IP., MM, menjelaskan bahwa masa jabatan Pj Kakam secara aturan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama belum ditetapkan Kakam definitif hasil pemilihan.
Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada kejelasan waktu pelaksanaan PAW, baik PAW maupun pemilihan kepala kampung reguler.
“Pelaksanaan PAW belum ada kejelasan waktu karena ada perubahan Undang-Undang Desa. Kami masih menunggu terbitnya Permendagri sebagai dasar perubahan Perda,” jelasnya melalui pesan singkat.
Fathul juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada bakal calon Kakam agar bersabar, mengingat seluruh proses masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Silakan sampaikan ke bakal calon, kejelasan waktu kapan Pilkakam, baik PAW maupun biasa, memang belum ada,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa hingga kini nasib kepemimpinan Kampung Pujo Basuki masih menggantung, sementara aspirasi masyarakat terus menguat agar pemerintah daerah tidak berlarut-larut menunggu regulasi tanpa solusi konkret.
Situasi ini menempatkan Pemkab Lampung Tengah pada sorotan publik: antara kewajiban patuh regulasi dan tanggung jawab menjamin kepastian pemerintahan di tingkat kampung.







