Di Tengah Minimnya Layanan, PLT Bupati Lampung Tengah Turun Tangan Serahkan Bansos untuk Penyandang Disabilitas Mental

 

Lampung Tengah — Di saat layanan kesehatan jiwa masih jauh dari kata memadai, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos. turun langsung menyerahkan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas mental yang selama ini dirawat di Pondok Pesantren Jolo Sutro Al-Hikmah, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Rabu (24/12/2025).

Fakta di lapangan menunjukkan, perawatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lampung Tengah masih banyak bergantung pada lembaga swadaya, pesantren, dan komunitas, bukan pada sistem negara yang idealnya hadir penuh melalui fasilitas kesehatan dan rehabilitasi yang layak.

Dalam kunjungannya, Komang Koheri secara terbuka mengakui pentingnya peran lembaga keagamaan yang selama ini menutup celah kelalaian sistem, sekaligus menegaskan bahwa penyandang disabilitas mental bukan beban sosial, melainkan warga negara yang memiliki hak yang sama.

“Mereka tidak boleh dibiarkan terlantar. Negara tidak boleh kalah oleh keterbatasan. Ini soal kemanusiaan dan tanggung jawab moral pemerintah,” tegasnya.

 

Penyerahan bantuan sosial ini sekaligus menjadi cermin keras bahwa perhatian terhadap kesehatan jiwa masih sering muncul saat momentum seremonial, seperti menjelang Natal dan Tahun Baru, sementara persoalan mendasarnya keterbatasan fasilitas rehabilitasi, minimnya tenaga profesional, dan anggaran kesehatan jiwa belum sepenuhnya terjawab.

Hadirnya Plt. Bupati bersama jajaran Dinas Sosial, Kesra, Satpol PP, serta aparat wilayah setempat, tak menutup fakta bahwa beban perawatan ODGJ selama ini masih dipikul pesantren dan keluarga dengan sumber daya terbatas.

Pengasuh Ponpes Jolo Sutro Al-Hikmah, KH. Agus Mahsum Saifudin, menyampaikan bahwa pihaknya merawat puluhan penyandang disabilitas mental sebagai bentuk panggilan kemanusiaan, meski dukungan negara belum sepenuhnya berkesinambungan.

“Kami merawat mereka bukan karena sistem berjalan sempurna, tetapi karena kemanusiaan tidak bisa menunggu,” ujarnya.

 

Kunjungan ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa persoalan disabilitas mental bukan urusan karitatif semata, melainkan amanat konstitusi. Tanpa kebijakan berkelanjutan, bantuan sesaat hanya akan menjadi ritual tahunan, sementara penderitaan terus berulang di balik tembok pesantren dan rumah warga.

Negara dituntut untuk hadir bukan hanya saat kamera menyala, tetapi dalam kebijakan, anggaran, dan sistem layanan yang benar-benar berpihak pada mereka yang paling lemah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *