Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 yang berisi larangan moral dan imbauan tegas kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakat agar tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 ini bukan sekadar imbauan seremonial, melainkan ujian empati dan kepekaan nurani publik, di tengah penderitaan ribuan warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah berjibaku dengan banjir dan tanah longsor.
Namun demikian, kebijakan ini juga membuka pertanyaan serius soal konsistensi dan keberanian penegakan di lapangan. Setiap tahun, larangan petasan kerap berhenti sebagai teks administratif, sementara dentuman tetap menghiasi malam pergantian tahun tanpa pengawasan berarti.
Pemprov Lampung dalam edaran tersebut meminta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung agar tidak bersikap normatif semata, melainkan benar-benar memastikan imbauan ini disosialisasikan dan ditaati, termasuk oleh pelaku usaha yang kerap memanfaatkan momen akhir tahun demi keuntungan ekonomi.
Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap praktik jual beli petasan yang selama ini kerap dibiarkan, bahkan menjamur menjelang pergantian tahun. Tanpa pengawasan serius, imbauan ini berpotensi kembali menjadi formalitas tahunan yang kehilangan makna.
Lebih lanjut, Satpol PP diminta melakukan langkah preemtif dan preventif, berkoordinasi dengan Polri dan TNI. Namun publik menunggu, apakah koordinasi ini benar-benar berujung pada tindakan nyata, atau sekadar patroli simbolik yang tak menyentuh akar persoalan.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 harus dijalankan secara sederhana, khidmat, aman, dan bermakna, dengan menempatkan nilai toleransi dan kepedulian sosial di atas euforia sesaat.
Di tengah situasi kemanusiaan nasional, dentuman petasan bukan sekadar kebisingan, melainkan simbol ketidakpekaan sosial jika tetap dibiarkan. Karena itu, ketegasan pemerintah dan kedewasaan masyarakat menjadi kunci, agar imbauan ini tidak kembali berakhir sebagai arsip birokrasi tanpa daya.
Surat edaran tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Lampung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan berlaku bagi seluruh wilayah Provinsi Lampung.







