Tri Agus Wantoro, SH Tegaskan: UKW dan Verifikasi Dewan Pers Bukan Penentu Legalitas Wartawan

 

Metro — Polemik yang kembali mencuat terkait legalitas wartawan akibat belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau media yang belum terverifikasi Dewan Pers perlu segera diluruskan secara jernih dan bertanggung jawab.

 

Tri Agus Wantoro, SH, selaku pemilik media sekaligus Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia di Lampung, menegaskan bahwa pemahaman yang menyempitkan legalitas wartawan hanya pada UKW dan verifikasi Dewan Pers adalah kurang tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sama sekali tidak mensyaratkan UKW atau verifikasi Dewan Pers sebagai penentu sah atau tidaknya seorang wartawan menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Tri Agus Wantoro. Minggu, 28/12/2025.

 

Ia menekankan bahwa legalitas wartawan ditentukan oleh fungsi dan kerja jurnalistiknya, bukan semata oleh sertifikat atau status administratif tertentu.

 

Selama wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menjalankan kegiatan jurnalistik, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tunduk pada UU Pers, maka secara hukum ia dilindungi dan diakui.

 

Menurutnya, UKW dan verifikasi Dewan Pers adalah instrumen peningkatan profesionalisme, bukan alat pembatas atau legitimasi tunggal untuk membungkam kerja jurnalistik. Menjadikan UKW sebagai “tameng hukum” atau bahkan “alat stempel legalitas” justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

“UKW itu penting, verifikasi media juga penting. Tapi keduanya bukan syarat mutlak. Jangan sampai dalih profesionalisme justru berubah menjadi alat diskriminasi terhadap wartawan dan media kecil,” ujarnya tegas.

 

Tri Agus Wantoro juga mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri telah berulang kali menyatakan verifikasi media bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum. Maka, apabila ada pihak yang memaksakan tafsir seolah-olah media yang belum terverifikasi atau wartawan yang belum UKW adalah ilegal, hal tersebut patut dipertanyakan motif dan dasar hukumnya.

 

Sebagai praktisi hukum dan aktivis bantuan hukum, ia menilai narasi keliru semacam ini berbahaya karena dapat:

Mengerdilkan kebebasan pers,

Melegitimasi intimidasi terhadap wartawan,

Membuka ruang kriminalisasi kerja jurnalistik.

“Jika pemahaman hukum terus dipelintir, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan, tapi hak publik atas informasi yang benar dan berimbang,” katanya.

 

Tri Agus Wantoro menegaskan, pers harus diperkuat, bukan dipersempit.

Profesionalisme harus dibangun melalui pembinaan, edukasi, dan etika, bukan dengan stigmatisasi atau klaim sepihak yang tidak berdasar hukum.

 

Ia mengajak seluruh pihak aparat, pejabat publik, organisasi, dan masyarakat untuk bersikap adil, objektif, dan patuh pada UU Pers, serta menghentikan narasi yang berpotensi melemahkan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah pilar demokrasi. Jangan rusak pilar itu dengan tafsir hukum yang keliru,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *