Kota Metro – Keberadaan oknum cabang perusahaan pendanaan yang mengatasnamakan Amartha, yang telah beroperasi hampir satu tahun di Perumnas 24, Jalan Asoka, Kelurahan Tejo Agung, Kota Metro, Lampung, kini menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, kantor tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas usaha pendanaan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah kantor yang beroperasi di kawasan pemukiman tersebut tidak mampu menunjukkan legalitas perizinan, baik izin lingkungan, kelurahan, maupun izin dari dinas dan lembaga berwenang lainnya.
Warga setempat mengungkapkan bahwa rumah yang dijadikan kantor itu telah disewa sejak sekitar satu tahun lalu oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pendanaan Amartha.
“Setahu kami, rumah itu sudah lama disewa dan dipakai sebagai kantor. Mereka mengaku dari perusahaan pendanaan, tapi tidak pernah ada sosialisasi atau izin ke lingkungan,” ujar salah satu warga, Senin (29/12/2025).
Tak hanya soal izin, warga juga mengaku resah lantaran kantor tersebut diduga telah menyalurkan pendanaan secara langsung (offline atau cash) kepada masyarakat, layaknya lembaga keuangan resmi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik usaha pendanaan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi Lurah Tejo Agung Retno Muryani menyatakan bahwa dengan adanya informasi tersebut dirinya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami akan kroscek. Kami juga berharap kerja sama dengan media untuk bersama-sama menelusuri legalitasnya hingga ke dinas terkait,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Jika benar oknum cabang tersebut menjalankan usaha pendanaan tanpa izin dan tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mewajibkan setiap lembaga jasa keuangan berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa:
Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pihak berwenang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Pasal 378 KUHP (penipuan), jika dalam praktiknya terdapat unsur tipu daya atau kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat.
Pasal 372 KUHP (penggelapan), apabila dana nasabah dikelola tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi disalahgunakan.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, penutupan usaha, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
Kantor Terkunci, Tak Ada Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kantor Amartha cabang Perumnas 24 Metro belum memberikan klarifikasi resmi. Saat didatangi wartawan untuk konfirmasi, kantor tersebut dalam kondisi terkunci rapat dan tidak berpenghuni, seolah menghindari pertanggungjawaban publik.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pendanaan, serta memastikan legalitas dan izin resmi suatu lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi apa pun. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan guna mencegah potensi kerugian yang lebih luas dan menegakkan supremasi hukum. (Team)







